Jurnal Mingguan SUARA DESA diterbitkan sebagai media penghubung informasi dan komunikasi masyarakat pedesaan, melalui penguatan ide, kritis dan tindakan taktis menuju pemberdayaan elemen masyarakat desa. Terbit sejak 12 Oktober 2009.
Rabu, 19 Mei 2010
Jurnal Utama 3
Aliansi Masyarakat Mura Menggugat (AM3) Rencanakan Aksi
Musi Rawas - Terkait masalah Sumur Gas Bumi Suban 4 yang diklaim Muba, Aliansi Masyarakat Musi Rawas Menggugat dalam waktu dekat merencanakan menduduki perbatasan Mura dan Muba tersebut untuk mempertahankan Suban 4. ”Rencana kita mendirikan pos dan mengerahkan berbagai elemen masyarakat termasuk gabungan LSM, wartawan dan tokoh masyarakat daerah bersangkutan,” ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Musi Rawas Menggugat, Edi Gondrong kepada beberapa wartawan, di RM Singgalang, Lubuklinggau Sumsel, Rabu 12/10 lalu.
Ketika ditanyakan terget yang diinginkan, Edi menjawab, kita semua menginginkan agar Sumur Gas Bumi Suban 4 kembali ke wilayah Kabupaten Musi Rawas dan ini memang hak kita yang harus kita rebut dan dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas.
”Sedangkan upaya lain kita akan ke Jakarta melakukan upaya tapal batas ke Depdagri, Komnas HAM, Mafia Hukum mempertanyakan independensi dasar topografi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu,” tambahnya.
”Kami hanya inginkan dasar penetapan tapal batas berdasarkan Topografi AD tahun 1926, disamping itu kami juga mempertanyakan independensi tim tapal batas,” paparnya dengan semangat.
Data yang diperoleh dari Tapem Setda Musi Rawas menjelaskan bahwa inti permasalahan sengketa antara Kab Mura dan Kab Muba adalah pencaplokan wilayah oleh Kab Muba terhadap Sumur Gas Bumi Suban 4, Sumur Gas Bumi Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek #2, serta Dana Bagi Hasil Sumur Gas Bumi Suban 4 dari tahun 2001-2007 oleh Kab Muba.
Oleh karena itu Pemkab Mura berupaya merebut kembali apa yang merupakan hak wilayahnya berdasarkan fakta yuridis, historis dan sosiologis.
Fakta Yuridis :
1. Permendagri No. 63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi sumur Suban 4.
2. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas sebesar 1.236.582,66 ha, terdiri dari 21 kecamatan, 278 desa/kelurahan dimana lokasi Sumur Gas bumi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 termasuk wilayah administrasi Desa Pauh dan Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas (peta topografi 1926).
3. Berdasarkan berita acara kesepakatan hasil rapat koordinasi antara tim batas daerah Pemkab Musi Rawas dan tim batas daerah Pemkab Musi Banyu Asin serta tim dari Pemprov Sumsel (20 Maret 2002) referensi pelacakan tetap menggunakan peta topografi 1 : 100.000 tahun 1926 dan statblad-statblad yang ada.
4. Berita acara pelacakan titik-titik koordinat batas wilayah antara Kab Mura dan Kab Muba serta pelacakan titik koordinat sumur Migas Suban 4 dan Suban 5 yang dikelola oleh PT Connoco Philips yang ditandatangani oleh pejabat dari pemerintah pusat, pemprov, Pemkab Mura dan Pemkab Muba 5 April 2007.
5. Nota Dinas Kepala Biro Setda Prov Sumsel perihal laporan penyelesaisan batas Mura dan Muba dilokasi sumur Suban 4 dan 5, 12 april 2007.
6. Berita acara penghitungan realisasi Lifting Migas tahun 2008 Prov Sumsel mengenai DBH sumur Suban 4 masuk kedalam penerimaan DBH Kab Mura sebesar + 60 milyar.
7. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498.K/84/Men/2008 tentang daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum tahun 2009, menetapkan bahwa Lifting Sumur Migas Suban 4 masuk kedalam Dana Bagi Hasil kab Mura dengan DBH sebesar + 40 milyar.
Fakta Historis
1. Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Kades Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas merupakan milik sah HM Yahya Masajib (mantan Kades Pauh) yang dibuktikan oleh tanda lunas PBB dari tahun 1996 – 2009 yang SPPT PBBnya melalui Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.
2. Tahun 2001 terjadi proses jual beli tanah lokasi sumur Suban 4 dari HM Yahya Masajib kepada Pemkab Muba sebesar Rp 86 juta.
Sosiologis
1. Bahasa dan budaya yang digunakan oleh masyarakat sekitar lokasi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 Desa Pauh dan Desa air Bening Kecamatan Rawas Ilir adalah bahasa dan budaya Rawas yang merupakan khasanah kekayaan budaya Kabupaten Musi Rawas.
2. Disekitar lokasi sumur Gas Bumi Suban 4 terdapat kelompok masyarakat (Rompok) yang berasal dari Desa Pauh kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas melakukan aktifitas sebagai petani karet dan lain-lain, yang dibuktikan dengan KTP Desa Pauh.
3. Daftar mata pilih pada pemilu legislatif, Pilpres dan pilkada Gubernur masyarakat sekitar Suban 4 masuk dalam DPT Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.
4. PBB warga sekitar sumur Suban 4 dibayar melalui Pemkab Mura termasuklokasi sumur gas bumi suban 4.
A Hamid : Kongres I Muratara Ajang Fitnah
Lubukinggau – Pengurus Presidium Musi Rawas Utara (Muratara) menilai, pelaksanaan Kongres I Masyarakat Muratara yang dilaksanakan, Sabtu 08/05, dimotori Syarkowi Wijaya, merupakan salah satu upaya pembohongan publik. Dan forum yang diadakan di lapangan sepak bola Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit itu hanyala ajang fitnah dan menghujat terhadap tim Presidium. Demikian dikatakan Humas Presidium Muratara, Abdul Hamid, kepada wartawan, Senin 10/05 lalu.
Menurut Abdul Hamid, sejak terbentuknya komposisi kepengurusan Presidium Muratara akhir 2006, Presidium Muratara sudah melakukan banyak hal guna kelancaran dan kesuksesan pembentukan daerah otonom Kabupaten Muratara. Adapun perjalanan yang sudah dilakukan sampai saat ini adalah proposal pemekaran Kabupaten Muratara sudah sampai tahapan Rancangan Undang-Undang (RUU), pada periode DPR RI 2004-2009.
Lahirnya RUU Muratara ini bukan sebuah perjuangan yang ringan dari Tim Presidium Muratara, Presidium Muratara melakukan berbagai macam langkah dan loby, baik itu pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI, EE Mangindaan (DPR RI 2004-2009/FPD) maupun Ketua Panja Pemekaran Komisi II, Eka Santoso (F-PDIP) serta anggota-anggota DPR RI yang terkait, maupun dengan Depdagri dan Setneg.
"Di saat RUU ini sudah dibahas di tingkatan DPR RI, dan sudah disetujui untuk dikirimkan ke Presiden sampai tiga kali berturut-turut, namun pada akhirnya karena ada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, maka pada pertengahan Agustus 2009 Presiden SBY menjawab surat Ketua DPR RI untuk yang ketiga kalinya meminta penundaan untuk pembahasan daerah pemekaran, hingga selesainya seluruh tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian selesai dilakukannya evaluasi daerah-daerah yang sudah dimekarkan," jelas Hamid.
Pada periode DPR RI 2009-2014 Presidium Pemekaran dari 20 daerah se-Indonesia bertemu dan bersepakat untuk membentuk satu wadah bersama Tim Pemekaran 20 Daerah se-Indonesia dan menunjuk Muhammad Ibrahim (Ketua Presidium Muratara) sebagai Koordinator. Setelah mencapai kata mufakat Tim Pemekaran 20 Daerah se-Indonesia melakukan loby-loby dengan anggota DPR RI dan hasil pertemuan dengan anggota DPR RI tersebut didapatkan informasi bahwa tidak ada istilah cary over RUU dari anggota DPR RI yang terdahulu. Maka mulailah pada saat itu Tim Pemekaran 20 Daerah se-Indonesia melakukan loby yang lebih intensif lagi kepada anggota DPR RI, baik kepada Komisi II, Burhanuddin Napitupulu (Ketua/FPG), Ketua Panja Pemekaran Komisi II, Ganjar Pranowo (F-PDIP), serta Badan Legislasi DPR RI, FX Ignatius Mulyono (F-PD) dan Wakil F PKB, Ida Fauziah dan anggota Baleg yang lain. Dari hasil loby-loby tadi akhirnya RUU Pemekaran ini masuk ke dalam Prolegnas dalam item RUU Kumulatif terbuka, dan menjadi prioritas untuk dibahas tahun 2010.
Dan 22-24 April 2010 tambah Abdul Hamid, Komisi II DPR RI mulai melakukan verifikasi data administrasi dan tehnis terhadap 20 RUU Pemekaran, ditambah 13 daerah yang sudah dibahas pada Badan Legislasi DPR RI periode yang lalu. Sehingga pada pertemuan resmi di Komisi II DPR RI, pada 28-29 April 2010 yang di dalamnya dihadiri oleh Presidium Muratara didapatkan informasi resmi bahwa masing-masing daerah yang akan dimekarkan untuk melengkapi kembali berkas sesuai dengan PP 78 tahun 2007. Sebagai contoh untuk Muratara harus melengkapi beberapa data terbaru, seperti Propinsi Sumsel dalam angka, Peta batas wilayah, SK Gubernur terhadap dukungan dana untuk daerah otonom baru yang didalamnya harus mencantumkan nilai nominal rupiah. Sedangkan saat ini Presidium Muratara sudah menghadap Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel, guna melengkapi data-data tersebut. "Alhamdulillah untuk peta batas sudah selesai dikerjakan, Sabtu 08/05 pukul 08.00 WIB, oleh Topografi Daerah Militer II Sriwijaya (TOPDAM). Untuk Peta batas ini kita tidak berhubungan langsung dengan Gubernur Sumsel, tetapi melalui Kepala Biro Pemprov Sumsel, Mulyadin Roham.
Ditambahkan Abdul Hamid, untuk penggunaan dana Presidium Muratara sangat ketat dan seluruh dana yang masuk itu terekam dengan baik, dan jelas pembukuannya oleh Bendahara Presidium Muratara. "Setiap saat pertanggungjawaban keuangan Presidium bisa diminta dan dipertanggung jawabkan di forum resmi dan memang sesuai dengan keinginan masyarakat Muratara, bukan di forum-forum liar yang hanya dibentuk oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya bisa melakukan fitnah dan provokasi. Seperti isu yang dilontarkan Syarkowi Wijaya, bahwa ada dana yang berasal dari Bupati Empat Lawang, Walikota Bengkulu maupun Bupati Surulangun Jambi, seperti yang disampaikan pada saat acara Kongres I Masyarakat Muaratara adalah bohong besar dan fitnah yang keji," tegasnya.
Mengenai bantuan dana resmi dari Pemkab Mura semenjak Presidium Muratara baru terbentuk akhir 2006, baru bisa didapatkan pada tahun anggaran 2010, yang memang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mura Rp 900 juta. Dana itu baru dicairkan untuk tahap ke-1 Rp 225 juta. Dana ini berbentuk bantuan yang harus dipertanggung jawabkan Presidium Muratara penggunaannya, walaupun satu rupiah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, kepada Pemkab Mura.
"Mengenai pernyataan Syarkowi Wijaya baik itu pada Forum Kongres I Masyarakat Muratara maupun pada kesempatan-kesempatan lain, sangat kami sayangkan dan kami sesalkan. Karena pernyataan itu merupakan fitnah, provokasi, serta sudah mencemarkan nama baik individu-individu pengurus Presidium Muratara dan kami sudah mengumpulkan semua rekaman pernyataan dan hujatan tersebut, apabila masih juga berlanjut maka akan kami lanjutkan ke ranah hukum, karena kami anggap ini sudah keterlaluan dan kelewatan apalagi disampaikan oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, beberapa periode yang sudah banyak membantu pembangunan di wilayah Muaratara walaupun pada kenyataannya pembangunan itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat Muratara," tambah Abdul Hamid.
Mengenai batalnya Kongres I Masyarakat Muratara yang diadakan oleh Syarkowi, bukanlah karena ketidak hadiran pengurus Presidium Muratara, tetapi banyaknya penolakan-penolakan dari peserta yang hadir terhadap acara tersebut karena dipimpin oleh Syarkowi dan tanpa ada mandat dari Pengurus Presidium Muratara, karena memang acara tersebut sama sekali tidak ada koordinasi dan petunjuk dari Presidium Muratara. Dan acara tersebut terindikasi hanyalah untuk kepentingan individu-individu tertentu, yang hanya mencari popularitas.(sl).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar