Rabu, 19 Mei 2010

Jurnal Daerah


Polres Utamakan Persuasif dan Preventif Pengamanan Pemilukada

Musi Rawas – Guna melatih kemampuan anggota Polri yang dilibatkan dalam melakukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, 5 Juni mendatang, Polres Musi Rawas (Mura) mengelar latihan Pra Ops Pengamanan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi segala ancaman yang diperkirakan akan terjadi selama berlangsungnya tahapan Pemilu Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura.
"Yang jelas kami memperioritaskan tindakan persuasif dan prefentif. Makanya dari awal kami persiapakannya sehingga harapan kita ancamaan yang kami perkirakan terjadi tidak akan terjadi. Kita semua berdoa tidak terjadi, karena tidak ada masyarakat yang mengharapkan Pemilu akan rusuh. Kalau ada yang berfikir Pemilu harus rusuh itu tidak benar," ungkap Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni kepada wartawan, Selasa 11/05 lalu.
Mengenai titik rawan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura diakui Imam ada beberapa wilayah yang memang perlu dilakukan pengaman lebih. Sedikitnya ada sembilan dari 1.206 TPS tercatat dalam kondisi rawan, jika dilihat dari faktor geografisnya. Kesembilan TPS tersebut pada umumnya jauh dari jangkuan, di antaranya TPS diperbatasan Jambi. "Nantinya ada dua pola pengamanan yang akan diterapkan. Pola Rawan, satu TPS diamankan satu Polisi dan pola agak rawan satu Polisi bisa mengamankan dua sampai tiga TPS. Namun tergantung dengan kondisi di lapangan, kalau tidak terjangkau oleh satu polisi tiga TPS, maka satu TPS akan ditempatkan satu polisi," jelasnya.
Ditambahkan Imam, setiap orang menginginkan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, 5 Juni mendatang berlangsung aman. Analisa gangguan yang paling krusial kemungkinan yang bakal terjadi yakni ketidak puasan yang berujung pada kegiatan unjuk rasa. "Seperti masalah DPT, makanya kami berharap juga dari penyelenggara maupun Panwaslu untuk bertindak lebih profesional. Kemudian mampu menyerap aspirasi rakyat dengan baik sehingga tidak terjadi kecurigaan atau protes serta ketidak puasan yang timbul dari masyarakat maupun para peserta Pemilu," terangnya.
Untuk pengamanan itu sendiri diakui Imam akan dilakukan sejak 18 Mei hingga usai pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daeah. "Walaupun pergeseran pasukan (Serpas) kami lakukan 18 Mei nanti, namun sebelumnya kami sudah mengelar operasi pra kondisi menjelang Pemilu. Dalam latihan kali ini yang diutamakan menaggulangi kejahatan kuntijensi serta pengawalan logistic dan pengamanannya. Peserta seluruhnya anggota Polres Mura yang dilibatkan termasuk anggota Polres Lubuklinggau, Brimob dan anggota Polda Sumsel yang di BKO kan,"katanya.(03)





Empat Peserta Pemilukada Lakukan Pelanggaran Administrasi

Musirawas – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan, empat Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Kabupaten Mura telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran tersebut berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sebelum masa kampanye. Pelanggaran dilakukan empat Cabup dan Cawabup merupakan hasil temuan Panwaslu Kecamatan Rupit yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Mura, Sabtu 08/05.
"Berdasarkan hasil pleno Senin 10/05, Panwaslu Kabupaten meneruskan temuan Panwaslu Kecamatan Rupit mengenai pelanggaran yang dilakukan empat Cabub dan Cawabup ke KPU Mura," ungkap Abu Yamin, anggota Panwaslu Kabupaten Mura dari Devisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Selasa 11/05 lalu.
Pemasangan alat peraga tersebut menurut Abu Yamin melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2004, khususnya pasal 75 ayat (2) yang mengatur masalah kampanye dan ayat (9) tentang jadwal kampanye. "Undang-undang tersebut menjadi landasan kita untuk menentukan bahwa pemasangan alat peraga yang dilakukan empat Cabup dan Cawabup merupakan pelanggaran administrasi," ucapnya.
Mengenai penindakan selanjutnya kata Abu Yamin, akan dilakukan oleh KPU Mura yang bertugas melakukan eksekusi. "Kami hanya mengawasi dan menyelesaikan laporan. Dari laporan yang sudah kami selesaikan nanti akan kami kirimkan ke KPU Kabupaten Mura untuk dilaksanakan," jelasnya.
Dijelaskan Abu Yamin, dalam menentukan pelanggaran pihaknya tidak melihat jumlah alat peraga yang ditemukan di lapangan. Namun yang jelas seluruh Cabup-Cawabup telah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan laporan diterimannya dari Panwaslu Kecamatan Mura Rupit, ditemukan alat peraga sudah dipasang di tempat umum tersebar di 17 desa dalam Kecamatan Rupit. Rincian milik Cabup-Cawabup Mura Isa Sigit-Agung Yubi terdiri dari spanduk ditemukan di empat desa, baliho 17 desa, poster 12 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Ridwan Mukti-Hendra Gunawan terpasang spanduk di dua desa, baliho 17 desa, poster 10 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul ditemukan di 16 desa.
Selanjutnya alat peraga milik pasangan Senen Singadila-Sudirman Masuli terdiri dari spanduk, ditemukan di satu desa, baliho 6 desa, poster 13 desa, stiker 15 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Sedangkan alat peraga milik Cabub-Cawabub Mura Wazanazi Wahid-Untung Suprianto, terdiri dari spanduk ditemukan di satu desa, baliho 5 desa, poster 5 desa, stiker 3 desa, umbul-umbul tidak ditemukan.
Sesuai dengan aturan yang ada kata Abu Yamin, Panwaslu Kabupaten diberikan waktu 7 hari untuk menentukan apakah laporan yang merupakan pelanggaran atau bukan. Jika waktu 7 hari pertama laporan tersebut belum selesai maka akan ditambah 7 hari lagi. "Namun untuk laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Rupit kami tidak membutuhkan waktu yang lama karena laporan yang diajukan sudah cukup bukti dan kami sendiri sudah melihat di lapangan memang ada alat peraga yang dipasang oleh kandidat sebelum pelaksanaan kampanye. Rekomendasi yang kami buat ini wajib dilaksanakan KPU Kabupaten Mura," imbuhnya.(03)






Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Kementrian Agama

Musi Rawas – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Musi Rawas terus melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di jajarannya. Diprediksi pada akhir Mei 2010 mendatang, pendataan tersebut selesai dilakukan petugas yang sudah ditunjuk.
Setelah data tenaga honorer tahap pertama selesai dilakukan petugas maka hasilnya dilaporkan ke Departemen Agama (Depag) RI guna diverifikasi untuk tahapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi para tenaga honorer yang belum terdata dapat mendatangi kantor Kementrian Agama di Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, guna didata lebih lanjut. "Pada akhir Mei 2010 ini pendataan tenaga honorer itu selesai dilaksanakan petugas. Hasil pendataan berkaitan dengan jumlah honorer akan disampaikan ke Depag RI," papar Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mura, H Komaruddin Arya di ruang kerjanya, baru-baru ini. Pendataan pegawai honorer ini tentu berkaitan dengan pelengkapan berkas milik honorer bersangkutan, baik masa kerja maupun tugas mereka selama ini.
Komaruddin Arya menjelaskan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini memang diberlakukan oleh Depag RI dengan melalui dua tahap. Di mana tahap pertama akan diangkat sebanyak 56 ribu honorer, dilanjutkan dengan pengangkatan honorer tahap kedua berjumlah 29 ribu honorer. Para honorer di lingkungan Kantor Kementrian Agama itu berasal dari seluruh Indonesia.
"Untuk masa kerja tenaga honorer itu minimal satu tahun, dan jika sudah lama mengabdikan diri itu lebih bagus lagi," tambahnya.(01)





KPP Lakukan Pendekatan dan Himbauan Terkait Perizinan Usaha Warnet

Lubuklinggau - Keberadaan Warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau tumbuh subur bak jamur dimusim penghujan. Buktinya berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau per 31 April 2010 berjumlahnya 68 unit.
“Padahal pada Februari tercatat hanya 48 Warnet yang tersebar di seluruh kecamatan dalam Kota Lubuklinggau,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan di kantornya, Senin 10/5.
Menurut dia, dari 68 Warnet yang terdeteksi pihaknya baru 20 Warnet yang mengurus izin. “Sisanya 48 Warnet belum mengurus izin. Kami terus melakukan pendekatan dan himbauan agar mengurus izin. Dari sejumlah pelaku usaha Warnet yang kami kunjungi mereka belum mengurus izin karena pendapatannya belum sebanding terhadap modal yang dikeluarkan. Mereka mengaku hasilnya sedikit jadi belum mengurus izin. Jika nantinya pendapatan sudah stabil mereka mau mengurus izin,” terang Asep.
Ada juga diantara pengusaha Warnet yang dikunjungi KPP mengaku belum mengurus izin karena belum tentu bisnisnya bertahan lama. “Mereka (pelaku usaha Warnet) khawatir sudah mengurus izin bisnisnya tutup karena sepi pengunjung. Mengingat bisnis tersebut mengikuti trend. Sekarang ini memang sedang trend. Beberapa bulan kedepan belum tahu perkembangan pasar. Kami memaklumi hal itu. Pada prinsipnya KPP terus melakukan pendekatan dan himbauan kepada pelaku usaha agar mengurus izin. Sehingga usaha yang ditekuni legal,” ungkapnya. Sembari menyebutkan, Warnet yang terdata saat ini 68, bisa saja nanti bertambah. Sebab petugas KPP terus mendata di lapangan.
Menurut Asep, persyaratan mengurus izin warnet hingga saat ini belum ada persyaratan khusus. “Belum ada ketentuan khusus. Persyaratannya seperti biasa persyaratan izin usaha lain. Syarat dimaksud mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor KPP, fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasfoto,” terangnya.
Selanjutnya membayar retribusi perizinan. Ada tiga izin usaha Warnet diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP). Nominal retribusi izin tergantung modal dan lokasi. Retribusi SITU berlokasi di Jalan Yos Sudarso Rp 80 ribu, di kawasan pemukiman penduduk Rp 160 ribu.
Untuk mengetahui retribusi SIUP tergantung jumlah modal usaha. Misalnya modal usaha Rp 0 hingga Rp 200 Juta tergolong SIUP kecil, retribusi-nya Rp 50 ribu. Selanjutnya Modal usaha Rp 200 juta hingga Rp 500 juta, SIUP menengah, biaya retribusi Rp 100 ribu. Sedangkan SIUP besar modal usaha Rp 500 juta ketas, retribusi-nya Rp 200 ribu. “Demikian juga retribusi TDP tergantung jumlah modal usaha,” bebernya.(06)






Masyarakat Perlu Sosialisasi Jamsostek

Lubuklinggau - Disinyalir banyak tenaga kerja di Kota Lubuklinggau belum dilindungi Jaminan Sosial Kesehatan Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal perusahan yang memperkerjakan 10 karyawan wajib menjadi peserta Jamsostek.
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Sofyan Narta kepada wartawan di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin 10/05 lalu.
Ditambahkannya, kalau pun perusahan tidak memperkerjakan karyawan kurang dari 10 orang. Akan tetapi membayar gaji kepada karyawan lebih dari Rp 1 juta perbulan juga sudah dikenakan kewajiban mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Ketentuan perusahan wajib menyertakan karyawannya menjadi peserta Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sedangkan ketentuan hukumnya diatur dalam UU No.3 tahun 2009 tentang Jamsostek. “Bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek dikenakan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 50 juta,” urainya.
Namun demikian Sofyan Narta mengaku, tidak memiliki data perusahaan mana saja yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Hal itu disebakan karena di Kota Lubuklinggau tidak ada kantor Jamsostek, yang ada di Bengkulu dan Kabupaten Muara Enim. “Karena kantor Jamsostek jauh dari Kota Lubuklinggau sehingga kesulitan untuk berkoordinasi. Namun demikian seharusnya Jamsostek yang memberitahu kepada Disnaker, perusahaan mana saja yang sudah mendaftar Jamsostek,” ungkapnya.
Dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jamsostek. Disamping itu, kami akan mengundang pihak Jamsostek untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan tenaga kerja. Disamping itu juga sasaran sosialisasi manfaat Jamsostek ini juga untuk kalangan tenaga kerja sektor non formal, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), tukang ojek dan lain-lain. “Mereka (tukang ojek atau PKL) bisa menjaminkan dirinya sendiri kalau menjadi peserta Jamsostek. Perorangan juga bisa menjadi peserta Jamsostek. Maka dari itu perlu disosialisasikan sehingga masyarakat luas tahu manfaatnya,” papar Sofyan Narta.
Adapun pelindungan yang diberikan Jamsostek, yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan kematian. Tukang ojek, pedagang kecil dan tenaga kerja sangat rentan mengalami kecelakaan. Dengan menjadi peserta Jamsostek dapat merasakan manfaatnya.
“Misalnya, tukang ojek menjadi korban perampokan. Kalau ia peserta Jamsostek akan mendapatkan asuransi kecelakan. Atau mungkin seorang pedagang tiba-tiba menderita suatu penyakit, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas. Jika ia (pedagang tadi) perserta Jamsostek tidak perlu memikirkan biaya pengobatan dan akan mendapatkan jaminan hari tua,” ucapnya memberi contoh.(06)





Kejari Komitmen Memberantas Korupsi

Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Musi Rawas (Mura). Bahkan informasi terbaru, lembaga penegak hukum itu saat ini telah mengantongi nama-nama sejumlah calon tersangka yang nantinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kami telah mengumpulkan semua data terkait permasalahan ini. Tetapi, untuk lebih detailnya belum bisa diekspose karena masih rahasia. Yang jelas, selangkah lagi kasus ini akan kami limpahkan ke penyidikan Pidsus," ungkap Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lubuklinggau, Kms Thantowi Jauhari, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 11/05 lalu.
Ditambahkannya, jika hasil penyelidikan sudah lengkap, pihaknya berjanji akan mengungkapkan secara detail kasus tersebut kepada media massa. Kendati demikian, untuk pembuktian kasus ini pihaknya berusaha keras mengumpulkan semua data yang terkait dalam kasus yang melibatkan salah satu pejabat SKPD di Pemkab Mura.
Dikatakannya, kasus korupsi yang melanda beberapa daerah di Indonesia tentunya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Demikian juga yang dilakukan aparat penegak hukum di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Untuk itulah dalam kasus tindak pidana korupsi pihaknya tidak bisa menutup mata.
"Kami hanya berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang baik bagi masyarakat. Dan kami hanya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejari Lubuklinggau benar-benar bekerja untuk memberantas korupsi yang ada di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke Kejari apabila ditemukan penyimpangan yang terjadi di masyarakat," pungkasnya. (07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar