Rabu, 19 Mei 2010

Jurnal Utama 1


Firdaus : Ada Mafia Tambang di Musi Rawas

MUSI RAWAS merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Selatan yang kaya akan tambang mineral dan batubara, namun selama lima tahun (2005 – 2010) tidak ada yang di eksploitasi/produksi sehingga tidak ada royalty yang masuk APBD Musi Rawas kalaupun ada semua usaha tersebut illegal dan tidak masuk ke kas negara maupun daerah. Padahal pertambangan mineral dan batu bara adalah salah satu motor penggerak perekonomian di daerah. Penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan mineral dan batubara, berupa royalty dan iuran tetap, pada akhirnya akan menjadi penerimaan daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil dan menjadi sumber dana
bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, intensifikasi penerimaan negara dari sektor tersebut akan secara langsung mempengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola keuangannya.
”Sampai hari ini kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh para cukong berdasi baik pertambangan di Rawas Ulu maupun Minyak di Muara Lakitan masih berkeliaran, nama-nama etnis keturunan dengan gagahnya melenggang didaerah tersebut, bahkan kasus penampunngan minyak mentah illegal oleh pengusaha besar Musi Rawas, yang istri pejabat raib begitu saja,” ungkap Penanggung Jawab Relawan Broyot, Firdaus Yusuf dalam press realesnya kepada beberapa wartawan di ruang tunggu gedung DPRD Musi Rawas, 10/05 lalu.
Menurutnya, dari berbagai permasalahan tersebut diatas kami sangat yakin dan percaya ada mafia tambang yang bermain di Musi Rawas, mari kita bersama-sama menghadapi persoalan tersebut dengan satu komando, satu kata dan satu perbuatan, sehingga masa yang akan datang APBD Musi Rawas naik berlipat-lipat. ”Apabila hal ini dibiarkan berlarut maka mengakibatkan kurangnya kesempatan pihak lain untuk memanfaatkan lahan tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari royalti Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kabupaten Musi Rawas tidak segera terealisasi,” katanya.
Firdaus mengatakan, setidaknya ada 4 item yang melanggar ketentuan yaitu :
1. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara tidak sesuai, mengakibatkan penyalahgunaan izin kuasa pertambangan.
2. KP melanggar luas Izin Usaha yang diberikan
3. Izin KP eksploitasi yang belum dikerjakan melebihi batas waktu
4. Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri

Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara tidak sesuai, mengakibatkan penyalahgunaan izin kuasa pertambangan.
Hasil pemeriksaan Audit BPK atas pengelolaan pertambangan batubara dijelaskan bahwa dua kontraktor PKP2B dan 31 Pemegang KP di kabupaten Musi Rawas sungguh mengejutkan. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan penyalahgunaan izin kuasa pertambangan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh pemegang KP tidak optimal. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap kegiatan penambangan dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan tambang mineral dan batubara oleh pemegang KP.
Contohnya :
1. Penganganan reklamasi barisan tropikal mining. Bak penampungan tailing/limbah pengolahan emas mengandung asam yang sangat pekat terbengkalai begitu saja. Danau luasnya lebih dari 20.000 meter persegi tidak terawat dengan baik, kemungkinan untuk jebol sudah mulai kelihatan, apabila ini terjadi, aliran sungai akan tercemar limbah tersebut. Sungai tercemar akan mempengaruhi masyarakat di bantaran sungai (ini pernah terjadi)
2. Amdal PT Galtam Sumatera Mineral yang dibuat asalan, tidak membahas penanganan limbah timah hitam yang 0,003 mg/l sudah mempengaruhi masyarakat sekitarnya, padahal tambang galena tersebut akan menghasilkan timah hitam ratusan ribu ton.
3. Belum lagi kasus penggalian bijih besi oleh KP PT. Mandiri Agung Jaya Utama, KP Putra Djahasa akibat tidak tegasnya Dinas Pertambangan dan Energi telah merugikan investor milyaran rupiah.

KP melanggar luas Izin Usaha yang diberikan
Demikian juga luas izin usaha pertambangan pada KP di Kabupaten Musi Rawas tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Rawas N0. 9 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas di bidang pertambangan umum yang mengakibatkan berkurangnya kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha lain untuk berusaha dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dilokasi tersebut.
Tambang mineral tersebut adalah PT Dwinad Nusa Sejahtera, lokasi Kecamatan Rupit dan Karang Jaya, luas 12.456 ha. PT Nusa Palapa Minerals, lokasi Kecamatan Karang Jaya, luas 12.450 ha. dan PT Panca Metta, lokasi Kecamatan Rawas Ulu, luas 5.100 ha. serta PT Bintang Delapan Minerals, lokasi Kecamatan Rawas Ulu, luas 5.136 ha.
Dari data IUP yang telah ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Musi Rawas tersebut terdapat luas izin usaha pertambangan yang diberikan terhadap 6 (enam) kuasa pertambangan yang melebihi dari luas izin usaha pertambangan maksimum yang telah ditetapkan yaitu sebesar 64.449 ha.
Diantaranya PT Sriwijaya Bintangtiga Energi, jenis KP eksploitasi, 20.020 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 17.520 ha. PT Brayan Bintangtiga Energi, jenis KP eksploitasi 20.440 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 17.940 ha. PT Brayan Bintangtiga Energi, jenis KP eksploitasi 16.240 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 13.740 ha.
PT Sugico Pendragon Energi, jenis KP eksploitasi 4.749 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 2.249 ha. PT Nusantara Bara Resources, jenis KP eksplorasi 12.020 ha seharusnya 5.000 ha terdapat kelebihan 7.020 ha. PT Banyan Koalindo Lestari, jenis KP eksplorasi 10.980 ha seharusnya 5.000 ha terdapat kelebihan 5 980 ha.
Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan PP No. 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, terakhir diubah dengan PP No. 75 tahun 2001. Dijelaskan bahwa luas wilayah pertambangan pada pasal 19 :
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa pertambangan (KP) penyelidikan umum tidak boleh melebihi 5.000 (lima ribu) ha.
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tidak boleh melebihi 2.000 (dua ribu) ha.
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa pertambangan eksploitasi tidak boleh melebihi 1.000 (seribu) ha.

Izin KP eksploitasi yang belum dikerjakan
Ada tujuh KP mineral dan batubara di Musi Rawas bahkan KP PT Triaryani sudah lebih 10 tahun mendapat KP eksploitasi namun belum dikerjakan.
PP No. 75 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 tahun 1969 tentang ketentuan pokok pertambangan pasal 41 ayat (1) : dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat membatalkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dalam hal-hal tersebut dibawah ini :
Jika ternyata pekerjaan persiapan eksploitasi belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian kuasa pertambangan tersebut.
Perda Musi Rawas No. 9 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan Kab. Mura di bidang pertambangan umum, pasal 24 ayat (3) : pembatalan izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pasal 21 huruf b perda ini dapat dilakukan dalam hal selama 2 (dua) tahun berturut-turut setelah diberikan izin usaha pertambangan tidak ada kegiatan.
Lampiran II surat keputusan Dirjen Pertambangan Umum No. 2172.K/2014/DDJP/1993 tanggal 29 Nopember 1993 tentang kewajiban-kewajiban pemegang KP Eksploitasi (DU.1427/Sumsel) poin VIIa : Dirjen Pertambangan Umum berwenang untuk membatalkan kuasa pertambangan walaupun masa berlakunya belum habis apabila usaha ini tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya.

Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Pemegang KP Mineral dan Batubara melakukan kegiatan dikawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, melanggar undang-undang yang mengakibatkan tidak terkendalinya pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang pada akhirnya dapat berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan kawasan hutan dan berkurangnya luas kawasan hutan. Untuk tambang mineral tersebut antara lain : PT Mindoro Tiris Emas 1, PT Mindoro Tiris Emas 2, PT Nusa Palapa Minerals, PT Dwinad Nusa Sejahtera dan PT Mandiri Agung Jaya Utama serta PT Putra Djahasa.
23 perusahaan pemegang KP Batubara yang berada dikawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas belum melakukan aktivitas.
Dari 23 perusahaan tersebut untuk jenis KP penyelidikan umum 19 perusahaan dan KP eksplorasi 4 perusahaan.
Luas konsesi KP 242.680,55 ha sedangkan luas yang termasuk kawasan hutan 125.953,84 ha terdiri dari luas kawasan hutan produksi 99.998,37 ha, kawasan produksi konversi 25.925,71 ha dan kawasan produksi tebatas 29,76 ha.
Persoalan diatas ditemukan permasalahan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu pemegang izin KP mineral dan batubara melakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara dikawasan hutan tanpa surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Masalah ini telah dilaporkan kepada tim Tipikor Mabes Polri. (ff)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar