jurnal suara desa
Jurnal Mingguan SUARA DESA diterbitkan sebagai media penghubung informasi dan komunikasi masyarakat pedesaan, melalui penguatan ide, kritis dan tindakan taktis menuju pemberdayaan elemen masyarakat desa. Terbit sejak 12 Oktober 2009.
Rabu, 19 Mei 2010
Jurnal Utama 3
Aliansi Masyarakat Mura Menggugat (AM3) Rencanakan Aksi
Musi Rawas - Terkait masalah Sumur Gas Bumi Suban 4 yang diklaim Muba, Aliansi Masyarakat Musi Rawas Menggugat dalam waktu dekat merencanakan menduduki perbatasan Mura dan Muba tersebut untuk mempertahankan Suban 4. ”Rencana kita mendirikan pos dan mengerahkan berbagai elemen masyarakat termasuk gabungan LSM, wartawan dan tokoh masyarakat daerah bersangkutan,” ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Musi Rawas Menggugat, Edi Gondrong kepada beberapa wartawan, di RM Singgalang, Lubuklinggau Sumsel, Rabu 12/10 lalu.
Ketika ditanyakan terget yang diinginkan, Edi menjawab, kita semua menginginkan agar Sumur Gas Bumi Suban 4 kembali ke wilayah Kabupaten Musi Rawas dan ini memang hak kita yang harus kita rebut dan dimiliki oleh Kabupaten Musi Rawas.
”Sedangkan upaya lain kita akan ke Jakarta melakukan upaya tapal batas ke Depdagri, Komnas HAM, Mafia Hukum mempertanyakan independensi dasar topografi yang dikeluarkan Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu,” tambahnya.
”Kami hanya inginkan dasar penetapan tapal batas berdasarkan Topografi AD tahun 1926, disamping itu kami juga mempertanyakan independensi tim tapal batas,” paparnya dengan semangat.
Data yang diperoleh dari Tapem Setda Musi Rawas menjelaskan bahwa inti permasalahan sengketa antara Kab Mura dan Kab Muba adalah pencaplokan wilayah oleh Kab Muba terhadap Sumur Gas Bumi Suban 4, Sumur Gas Bumi Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek #2, serta Dana Bagi Hasil Sumur Gas Bumi Suban 4 dari tahun 2001-2007 oleh Kab Muba.
Oleh karena itu Pemkab Mura berupaya merebut kembali apa yang merupakan hak wilayahnya berdasarkan fakta yuridis, historis dan sosiologis.
Fakta Yuridis :
1. Permendagri No. 63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi sumur Suban 4.
2. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas sebesar 1.236.582,66 ha, terdiri dari 21 kecamatan, 278 desa/kelurahan dimana lokasi Sumur Gas bumi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 termasuk wilayah administrasi Desa Pauh dan Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas (peta topografi 1926).
3. Berdasarkan berita acara kesepakatan hasil rapat koordinasi antara tim batas daerah Pemkab Musi Rawas dan tim batas daerah Pemkab Musi Banyu Asin serta tim dari Pemprov Sumsel (20 Maret 2002) referensi pelacakan tetap menggunakan peta topografi 1 : 100.000 tahun 1926 dan statblad-statblad yang ada.
4. Berita acara pelacakan titik-titik koordinat batas wilayah antara Kab Mura dan Kab Muba serta pelacakan titik koordinat sumur Migas Suban 4 dan Suban 5 yang dikelola oleh PT Connoco Philips yang ditandatangani oleh pejabat dari pemerintah pusat, pemprov, Pemkab Mura dan Pemkab Muba 5 April 2007.
5. Nota Dinas Kepala Biro Setda Prov Sumsel perihal laporan penyelesaisan batas Mura dan Muba dilokasi sumur Suban 4 dan 5, 12 april 2007.
6. Berita acara penghitungan realisasi Lifting Migas tahun 2008 Prov Sumsel mengenai DBH sumur Suban 4 masuk kedalam penerimaan DBH Kab Mura sebesar + 60 milyar.
7. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498.K/84/Men/2008 tentang daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum tahun 2009, menetapkan bahwa Lifting Sumur Migas Suban 4 masuk kedalam Dana Bagi Hasil kab Mura dengan DBH sebesar + 40 milyar.
Fakta Historis
1. Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh Kades Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas merupakan milik sah HM Yahya Masajib (mantan Kades Pauh) yang dibuktikan oleh tanda lunas PBB dari tahun 1996 – 2009 yang SPPT PBBnya melalui Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.
2. Tahun 2001 terjadi proses jual beli tanah lokasi sumur Suban 4 dari HM Yahya Masajib kepada Pemkab Muba sebesar Rp 86 juta.
Sosiologis
1. Bahasa dan budaya yang digunakan oleh masyarakat sekitar lokasi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 Desa Pauh dan Desa air Bening Kecamatan Rawas Ilir adalah bahasa dan budaya Rawas yang merupakan khasanah kekayaan budaya Kabupaten Musi Rawas.
2. Disekitar lokasi sumur Gas Bumi Suban 4 terdapat kelompok masyarakat (Rompok) yang berasal dari Desa Pauh kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas melakukan aktifitas sebagai petani karet dan lain-lain, yang dibuktikan dengan KTP Desa Pauh.
3. Daftar mata pilih pada pemilu legislatif, Pilpres dan pilkada Gubernur masyarakat sekitar Suban 4 masuk dalam DPT Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas.
4. PBB warga sekitar sumur Suban 4 dibayar melalui Pemkab Mura termasuklokasi sumur gas bumi suban 4.
A Hamid : Kongres I Muratara Ajang Fitnah
Lubukinggau – Pengurus Presidium Musi Rawas Utara (Muratara) menilai, pelaksanaan Kongres I Masyarakat Muratara yang dilaksanakan, Sabtu 08/05, dimotori Syarkowi Wijaya, merupakan salah satu upaya pembohongan publik. Dan forum yang diadakan di lapangan sepak bola Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit itu hanyala ajang fitnah dan menghujat terhadap tim Presidium. Demikian dikatakan Humas Presidium Muratara, Abdul Hamid, kepada wartawan, Senin 10/05 lalu.
Menurut Abdul Hamid, sejak terbentuknya komposisi kepengurusan Presidium Muratara akhir 2006, Presidium Muratara sudah melakukan banyak hal guna kelancaran dan kesuksesan pembentukan daerah otonom Kabupaten Muratara. Adapun perjalanan yang sudah dilakukan sampai saat ini adalah proposal pemekaran Kabupaten Muratara sudah sampai tahapan Rancangan Undang-Undang (RUU), pada periode DPR RI 2004-2009.
Lahirnya RUU Muratara ini bukan sebuah perjuangan yang ringan dari Tim Presidium Muratara, Presidium Muratara melakukan berbagai macam langkah dan loby, baik itu pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI, EE Mangindaan (DPR RI 2004-2009/FPD) maupun Ketua Panja Pemekaran Komisi II, Eka Santoso (F-PDIP) serta anggota-anggota DPR RI yang terkait, maupun dengan Depdagri dan Setneg.
"Di saat RUU ini sudah dibahas di tingkatan DPR RI, dan sudah disetujui untuk dikirimkan ke Presiden sampai tiga kali berturut-turut, namun pada akhirnya karena ada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, maka pada pertengahan Agustus 2009 Presiden SBY menjawab surat Ketua DPR RI untuk yang ketiga kalinya meminta penundaan untuk pembahasan daerah pemekaran, hingga selesainya seluruh tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian selesai dilakukannya evaluasi daerah-daerah yang sudah dimekarkan," jelas Hamid.
Pada periode DPR RI 2009-2014 Presidium Pemekaran dari 20 daerah se-Indonesia bertemu dan bersepakat untuk membentuk satu wadah bersama Tim Pemekaran 20 Daerah se-Indonesia dan menunjuk Muhammad Ibrahim (Ketua Presidium Muratara) sebagai Koordinator. Setelah mencapai kata mufakat Tim Pemekaran 20 Daerah se-Indonesia melakukan loby-loby dengan anggota DPR RI dan hasil pertemuan dengan anggota DPR RI tersebut didapatkan informasi bahwa tidak ada istilah cary over RUU dari anggota DPR RI yang terdahulu. Maka mulailah pada saat itu Tim Pemekaran 20 Daerah se-Indonesia melakukan loby yang lebih intensif lagi kepada anggota DPR RI, baik kepada Komisi II, Burhanuddin Napitupulu (Ketua/FPG), Ketua Panja Pemekaran Komisi II, Ganjar Pranowo (F-PDIP), serta Badan Legislasi DPR RI, FX Ignatius Mulyono (F-PD) dan Wakil F PKB, Ida Fauziah dan anggota Baleg yang lain. Dari hasil loby-loby tadi akhirnya RUU Pemekaran ini masuk ke dalam Prolegnas dalam item RUU Kumulatif terbuka, dan menjadi prioritas untuk dibahas tahun 2010.
Dan 22-24 April 2010 tambah Abdul Hamid, Komisi II DPR RI mulai melakukan verifikasi data administrasi dan tehnis terhadap 20 RUU Pemekaran, ditambah 13 daerah yang sudah dibahas pada Badan Legislasi DPR RI periode yang lalu. Sehingga pada pertemuan resmi di Komisi II DPR RI, pada 28-29 April 2010 yang di dalamnya dihadiri oleh Presidium Muratara didapatkan informasi resmi bahwa masing-masing daerah yang akan dimekarkan untuk melengkapi kembali berkas sesuai dengan PP 78 tahun 2007. Sebagai contoh untuk Muratara harus melengkapi beberapa data terbaru, seperti Propinsi Sumsel dalam angka, Peta batas wilayah, SK Gubernur terhadap dukungan dana untuk daerah otonom baru yang didalamnya harus mencantumkan nilai nominal rupiah. Sedangkan saat ini Presidium Muratara sudah menghadap Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel, guna melengkapi data-data tersebut. "Alhamdulillah untuk peta batas sudah selesai dikerjakan, Sabtu 08/05 pukul 08.00 WIB, oleh Topografi Daerah Militer II Sriwijaya (TOPDAM). Untuk Peta batas ini kita tidak berhubungan langsung dengan Gubernur Sumsel, tetapi melalui Kepala Biro Pemprov Sumsel, Mulyadin Roham.
Ditambahkan Abdul Hamid, untuk penggunaan dana Presidium Muratara sangat ketat dan seluruh dana yang masuk itu terekam dengan baik, dan jelas pembukuannya oleh Bendahara Presidium Muratara. "Setiap saat pertanggungjawaban keuangan Presidium bisa diminta dan dipertanggung jawabkan di forum resmi dan memang sesuai dengan keinginan masyarakat Muratara, bukan di forum-forum liar yang hanya dibentuk oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya bisa melakukan fitnah dan provokasi. Seperti isu yang dilontarkan Syarkowi Wijaya, bahwa ada dana yang berasal dari Bupati Empat Lawang, Walikota Bengkulu maupun Bupati Surulangun Jambi, seperti yang disampaikan pada saat acara Kongres I Masyarakat Muaratara adalah bohong besar dan fitnah yang keji," tegasnya.
Mengenai bantuan dana resmi dari Pemkab Mura semenjak Presidium Muratara baru terbentuk akhir 2006, baru bisa didapatkan pada tahun anggaran 2010, yang memang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mura Rp 900 juta. Dana itu baru dicairkan untuk tahap ke-1 Rp 225 juta. Dana ini berbentuk bantuan yang harus dipertanggung jawabkan Presidium Muratara penggunaannya, walaupun satu rupiah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, kepada Pemkab Mura.
"Mengenai pernyataan Syarkowi Wijaya baik itu pada Forum Kongres I Masyarakat Muratara maupun pada kesempatan-kesempatan lain, sangat kami sayangkan dan kami sesalkan. Karena pernyataan itu merupakan fitnah, provokasi, serta sudah mencemarkan nama baik individu-individu pengurus Presidium Muratara dan kami sudah mengumpulkan semua rekaman pernyataan dan hujatan tersebut, apabila masih juga berlanjut maka akan kami lanjutkan ke ranah hukum, karena kami anggap ini sudah keterlaluan dan kelewatan apalagi disampaikan oleh seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel, beberapa periode yang sudah banyak membantu pembangunan di wilayah Muaratara walaupun pada kenyataannya pembangunan itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat Muratara," tambah Abdul Hamid.
Mengenai batalnya Kongres I Masyarakat Muratara yang diadakan oleh Syarkowi, bukanlah karena ketidak hadiran pengurus Presidium Muratara, tetapi banyaknya penolakan-penolakan dari peserta yang hadir terhadap acara tersebut karena dipimpin oleh Syarkowi dan tanpa ada mandat dari Pengurus Presidium Muratara, karena memang acara tersebut sama sekali tidak ada koordinasi dan petunjuk dari Presidium Muratara. Dan acara tersebut terindikasi hanyalah untuk kepentingan individu-individu tertentu, yang hanya mencari popularitas.(sl).
Jurnal Utama 2
Kompak Protes Keras Larangan Meliput Sidang Paripurna
Musi Rawas - “Sidang ini tidak boleh diliput media, kalau mau meliput silahkan mendengarkannya dari luar saja, larangan meliput sidang paripurna tersebut atas perintah unsur pimpinan,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Tribuana, kepada beberapa wartawan, Sabtu 08/05 lalu.
Diketahui bahwa sidang yang sedang berlangsung tersebut merupakan sidang paripurna pembahasan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas 2005 – 2009 di gedung DPRD Musi Rawas. Sidang yang dihadiri 20 orang dari 40 anggota dewan dengan para Kepala Dinas, kantor dan Badan di lingkungan Pemkab Musi Rawas tersebut menimbulkan kontra bagi para wartawan. Pasalnya dari keterangan yang disampaikan oleh Tribuana ini menimbulkan pertanyaan bagi wartawan, mengapa tidak boleh diliput, sedangkan hal ini merupakan hak informasi publik. “Entah apa dasar hukum yang dilakukan pihak dewan melarang wartawan meliput jalannya sidang
paripurna, pada hal ini semua adalah hak elemen masyarakat untuk mengetahui jalannya persidangan,” kata wartawan Kantor Berita ANTARA, Nur Muhammad.
Informasinya, jalan persidangan berlangsung tegang karena masing-masing anggota dewan menyoroti berbagai kegagalan program selama lima tahun kepemimpinan Bupati H Ridwan Mukti. “Wajar saja kalau wartawan dilarang untuk meliput sidang tersebut karena pemerintah tidak ingin kegagalan beberapa program Bupati diketahui masyarakat. Dikhawatirkan sidang ini hanya untuk move dan bargaining untuk menaikkan nilai tawar antara pihak legislatif dengan pihak eksekutif. Komunitas Masyarakat Praktek Anti Korupsi (Kompak) yang merupakan bagian dari elemen masyarakat memprotes keras terutama kepada DPRD yang menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” ungkap Ketua Kompak, Ujang Leevok, Senin 10/05 di gedung DPRD Musi Rawas.
Ujang Leevok melanjutkan hak publik untuk mendapatkan informasi dicantumkan pada pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain :
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
e. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
f. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
g. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
h. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
“Apabila hal ini tetap diteruskan dimasa yang akan datang kami akan mendemo dan mengajukan gugatan hukum, karena hal ini merupakan hak informasi publik untuk mengetahui tentang pengambilan kebijakan pemerintah dan DPRD. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sudah disahkan dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2010 ini, tidak ada istilahnya informasi yang tertutup,” paparnya. (ff)
Jurnal Utama 1
Firdaus : Ada Mafia Tambang di Musi Rawas
MUSI RAWAS merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Selatan yang kaya akan tambang mineral dan batubara, namun selama lima tahun (2005 – 2010) tidak ada yang di eksploitasi/produksi sehingga tidak ada royalty yang masuk APBD Musi Rawas kalaupun ada semua usaha tersebut illegal dan tidak masuk ke kas negara maupun daerah. Padahal pertambangan mineral dan batu bara adalah salah satu motor penggerak perekonomian di daerah. Penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan mineral dan batubara, berupa royalty dan iuran tetap, pada akhirnya akan menjadi penerimaan daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil dan menjadi sumber dana
bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, intensifikasi penerimaan negara dari sektor tersebut akan secara langsung mempengaruhi kemampuan daerah dalam mengelola keuangannya.
”Sampai hari ini kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh para cukong berdasi baik pertambangan di Rawas Ulu maupun Minyak di Muara Lakitan masih berkeliaran, nama-nama etnis keturunan dengan gagahnya melenggang didaerah tersebut, bahkan kasus penampunngan minyak mentah illegal oleh pengusaha besar Musi Rawas, yang istri pejabat raib begitu saja,” ungkap Penanggung Jawab Relawan Broyot, Firdaus Yusuf dalam press realesnya kepada beberapa wartawan di ruang tunggu gedung DPRD Musi Rawas, 10/05 lalu.
Menurutnya, dari berbagai permasalahan tersebut diatas kami sangat yakin dan percaya ada mafia tambang yang bermain di Musi Rawas, mari kita bersama-sama menghadapi persoalan tersebut dengan satu komando, satu kata dan satu perbuatan, sehingga masa yang akan datang APBD Musi Rawas naik berlipat-lipat. ”Apabila hal ini dibiarkan berlarut maka mengakibatkan kurangnya kesempatan pihak lain untuk memanfaatkan lahan tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP dari royalti Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kabupaten Musi Rawas tidak segera terealisasi,” katanya.
Firdaus mengatakan, setidaknya ada 4 item yang melanggar ketentuan yaitu :
1. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara tidak sesuai, mengakibatkan penyalahgunaan izin kuasa pertambangan.
2. KP melanggar luas Izin Usaha yang diberikan
3. Izin KP eksploitasi yang belum dikerjakan melebihi batas waktu
4. Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri
Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara tidak sesuai, mengakibatkan penyalahgunaan izin kuasa pertambangan.
Hasil pemeriksaan Audit BPK atas pengelolaan pertambangan batubara dijelaskan bahwa dua kontraktor PKP2B dan 31 Pemegang KP di kabupaten Musi Rawas sungguh mengejutkan. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan penyalahgunaan izin kuasa pertambangan, upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan oleh pemegang KP tidak optimal. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap kegiatan penambangan dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan tambang mineral dan batubara oleh pemegang KP.
Contohnya :
1. Penganganan reklamasi barisan tropikal mining. Bak penampungan tailing/limbah pengolahan emas mengandung asam yang sangat pekat terbengkalai begitu saja. Danau luasnya lebih dari 20.000 meter persegi tidak terawat dengan baik, kemungkinan untuk jebol sudah mulai kelihatan, apabila ini terjadi, aliran sungai akan tercemar limbah tersebut. Sungai tercemar akan mempengaruhi masyarakat di bantaran sungai (ini pernah terjadi)
2. Amdal PT Galtam Sumatera Mineral yang dibuat asalan, tidak membahas penanganan limbah timah hitam yang 0,003 mg/l sudah mempengaruhi masyarakat sekitarnya, padahal tambang galena tersebut akan menghasilkan timah hitam ratusan ribu ton.
3. Belum lagi kasus penggalian bijih besi oleh KP PT. Mandiri Agung Jaya Utama, KP Putra Djahasa akibat tidak tegasnya Dinas Pertambangan dan Energi telah merugikan investor milyaran rupiah.
KP melanggar luas Izin Usaha yang diberikan
Demikian juga luas izin usaha pertambangan pada KP di Kabupaten Musi Rawas tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Rawas N0. 9 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan Kabupaten Musi Rawas di bidang pertambangan umum yang mengakibatkan berkurangnya kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha lain untuk berusaha dalam bidang pertambangan mineral dan batubara dilokasi tersebut.
Tambang mineral tersebut adalah PT Dwinad Nusa Sejahtera, lokasi Kecamatan Rupit dan Karang Jaya, luas 12.456 ha. PT Nusa Palapa Minerals, lokasi Kecamatan Karang Jaya, luas 12.450 ha. dan PT Panca Metta, lokasi Kecamatan Rawas Ulu, luas 5.100 ha. serta PT Bintang Delapan Minerals, lokasi Kecamatan Rawas Ulu, luas 5.136 ha.
Dari data IUP yang telah ditetapkan dengan surat Keputusan Bupati Musi Rawas tersebut terdapat luas izin usaha pertambangan yang diberikan terhadap 6 (enam) kuasa pertambangan yang melebihi dari luas izin usaha pertambangan maksimum yang telah ditetapkan yaitu sebesar 64.449 ha.
Diantaranya PT Sriwijaya Bintangtiga Energi, jenis KP eksploitasi, 20.020 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 17.520 ha. PT Brayan Bintangtiga Energi, jenis KP eksploitasi 20.440 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 17.940 ha. PT Brayan Bintangtiga Energi, jenis KP eksploitasi 16.240 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 13.740 ha.
PT Sugico Pendragon Energi, jenis KP eksploitasi 4.749 ha seharusnya 2.500 ha terdapat kelebihan 2.249 ha. PT Nusantara Bara Resources, jenis KP eksplorasi 12.020 ha seharusnya 5.000 ha terdapat kelebihan 7.020 ha. PT Banyan Koalindo Lestari, jenis KP eksplorasi 10.980 ha seharusnya 5.000 ha terdapat kelebihan 5 980 ha.
Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan PP No. 32 Tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, terakhir diubah dengan PP No. 75 tahun 2001. Dijelaskan bahwa luas wilayah pertambangan pada pasal 19 :
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa pertambangan (KP) penyelidikan umum tidak boleh melebihi 5.000 (lima ribu) ha.
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tidak boleh melebihi 2.000 (dua ribu) ha.
Luas wilayah yang dapat diberikan untuk satu kuasa pertambangan eksploitasi tidak boleh melebihi 1.000 (seribu) ha.
Izin KP eksploitasi yang belum dikerjakan
Ada tujuh KP mineral dan batubara di Musi Rawas bahkan KP PT Triaryani sudah lebih 10 tahun mendapat KP eksploitasi namun belum dikerjakan.
PP No. 75 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 tahun 1969 tentang pelaksanaan UU No. 11 tahun 1969 tentang ketentuan pokok pertambangan pasal 41 ayat (1) : dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat membatalkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dalam hal-hal tersebut dibawah ini :
Jika ternyata pekerjaan persiapan eksploitasi belum dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah pemberian kuasa pertambangan tersebut.
Perda Musi Rawas No. 9 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan Kab. Mura di bidang pertambangan umum, pasal 24 ayat (3) : pembatalan izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pasal 21 huruf b perda ini dapat dilakukan dalam hal selama 2 (dua) tahun berturut-turut setelah diberikan izin usaha pertambangan tidak ada kegiatan.
Lampiran II surat keputusan Dirjen Pertambangan Umum No. 2172.K/2014/DDJP/1993 tanggal 29 Nopember 1993 tentang kewajiban-kewajiban pemegang KP Eksploitasi (DU.1427/Sumsel) poin VIIa : Dirjen Pertambangan Umum berwenang untuk membatalkan kuasa pertambangan walaupun masa berlakunya belum habis apabila usaha ini tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya.
Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin
Pemegang KP Mineral dan Batubara melakukan kegiatan dikawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan, melanggar undang-undang yang mengakibatkan tidak terkendalinya pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang pada akhirnya dapat berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan kawasan hutan dan berkurangnya luas kawasan hutan. Untuk tambang mineral tersebut antara lain : PT Mindoro Tiris Emas 1, PT Mindoro Tiris Emas 2, PT Nusa Palapa Minerals, PT Dwinad Nusa Sejahtera dan PT Mandiri Agung Jaya Utama serta PT Putra Djahasa.
23 perusahaan pemegang KP Batubara yang berada dikawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Konversi dan Hutan Produksi Terbatas belum melakukan aktivitas.
Dari 23 perusahaan tersebut untuk jenis KP penyelidikan umum 19 perusahaan dan KP eksplorasi 4 perusahaan.
Luas konsesi KP 242.680,55 ha sedangkan luas yang termasuk kawasan hutan 125.953,84 ha terdiri dari luas kawasan hutan produksi 99.998,37 ha, kawasan produksi konversi 25.925,71 ha dan kawasan produksi tebatas 29,76 ha.
Persoalan diatas ditemukan permasalahan diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu pemegang izin KP mineral dan batubara melakukan kegiatan penambangan mineral dan batubara dikawasan hutan tanpa surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Masalah ini telah dilaporkan kepada tim Tipikor Mabes Polri. (ff)
Jurnal Daerah
Polres Utamakan Persuasif dan Preventif Pengamanan Pemilukada
Musi Rawas – Guna melatih kemampuan anggota Polri yang dilibatkan dalam melakukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, 5 Juni mendatang, Polres Musi Rawas (Mura) mengelar latihan Pra Ops Pengamanan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi segala ancaman yang diperkirakan akan terjadi selama berlangsungnya tahapan Pemilu Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura.
"Yang jelas kami memperioritaskan tindakan persuasif dan prefentif. Makanya dari awal kami persiapakannya sehingga harapan kita ancamaan yang kami perkirakan terjadi tidak akan terjadi. Kita semua berdoa tidak terjadi, karena tidak ada masyarakat yang mengharapkan Pemilu akan rusuh. Kalau ada yang berfikir Pemilu harus rusuh itu tidak benar," ungkap Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni kepada wartawan, Selasa 11/05 lalu.
Mengenai titik rawan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura diakui Imam ada beberapa wilayah yang memang perlu dilakukan pengaman lebih. Sedikitnya ada sembilan dari 1.206 TPS tercatat dalam kondisi rawan, jika dilihat dari faktor geografisnya. Kesembilan TPS tersebut pada umumnya jauh dari jangkuan, di antaranya TPS diperbatasan Jambi. "Nantinya ada dua pola pengamanan yang akan diterapkan. Pola Rawan, satu TPS diamankan satu Polisi dan pola agak rawan satu Polisi bisa mengamankan dua sampai tiga TPS. Namun tergantung dengan kondisi di lapangan, kalau tidak terjangkau oleh satu polisi tiga TPS, maka satu TPS akan ditempatkan satu polisi," jelasnya.
Ditambahkan Imam, setiap orang menginginkan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, 5 Juni mendatang berlangsung aman. Analisa gangguan yang paling krusial kemungkinan yang bakal terjadi yakni ketidak puasan yang berujung pada kegiatan unjuk rasa. "Seperti masalah DPT, makanya kami berharap juga dari penyelenggara maupun Panwaslu untuk bertindak lebih profesional. Kemudian mampu menyerap aspirasi rakyat dengan baik sehingga tidak terjadi kecurigaan atau protes serta ketidak puasan yang timbul dari masyarakat maupun para peserta Pemilu," terangnya.
Untuk pengamanan itu sendiri diakui Imam akan dilakukan sejak 18 Mei hingga usai pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil kepala Daeah. "Walaupun pergeseran pasukan (Serpas) kami lakukan 18 Mei nanti, namun sebelumnya kami sudah mengelar operasi pra kondisi menjelang Pemilu. Dalam latihan kali ini yang diutamakan menaggulangi kejahatan kuntijensi serta pengawalan logistic dan pengamanannya. Peserta seluruhnya anggota Polres Mura yang dilibatkan termasuk anggota Polres Lubuklinggau, Brimob dan anggota Polda Sumsel yang di BKO kan,"katanya.(03)
Empat Peserta Pemilukada Lakukan Pelanggaran Administrasi
Musirawas – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan, empat Calon Bupati (Cabup) dan Cawabup Kabupaten Mura telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran tersebut berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum sebelum masa kampanye. Pelanggaran dilakukan empat Cabup dan Cawabup merupakan hasil temuan Panwaslu Kecamatan Rupit yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Mura, Sabtu 08/05.
"Berdasarkan hasil pleno Senin 10/05, Panwaslu Kabupaten meneruskan temuan Panwaslu Kecamatan Rupit mengenai pelanggaran yang dilakukan empat Cabub dan Cawabup ke KPU Mura," ungkap Abu Yamin, anggota Panwaslu Kabupaten Mura dari Devisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Selasa 11/05 lalu.
Pemasangan alat peraga tersebut menurut Abu Yamin melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2004, khususnya pasal 75 ayat (2) yang mengatur masalah kampanye dan ayat (9) tentang jadwal kampanye. "Undang-undang tersebut menjadi landasan kita untuk menentukan bahwa pemasangan alat peraga yang dilakukan empat Cabup dan Cawabup merupakan pelanggaran administrasi," ucapnya.
Mengenai penindakan selanjutnya kata Abu Yamin, akan dilakukan oleh KPU Mura yang bertugas melakukan eksekusi. "Kami hanya mengawasi dan menyelesaikan laporan. Dari laporan yang sudah kami selesaikan nanti akan kami kirimkan ke KPU Kabupaten Mura untuk dilaksanakan," jelasnya.
Dijelaskan Abu Yamin, dalam menentukan pelanggaran pihaknya tidak melihat jumlah alat peraga yang ditemukan di lapangan. Namun yang jelas seluruh Cabup-Cawabup telah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan laporan diterimannya dari Panwaslu Kecamatan Mura Rupit, ditemukan alat peraga sudah dipasang di tempat umum tersebar di 17 desa dalam Kecamatan Rupit. Rincian milik Cabup-Cawabup Mura Isa Sigit-Agung Yubi terdiri dari spanduk ditemukan di empat desa, baliho 17 desa, poster 12 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Ridwan Mukti-Hendra Gunawan terpasang spanduk di dua desa, baliho 17 desa, poster 10 desa, stiker 17 desa, umbul-umbul ditemukan di 16 desa.
Selanjutnya alat peraga milik pasangan Senen Singadila-Sudirman Masuli terdiri dari spanduk, ditemukan di satu desa, baliho 6 desa, poster 13 desa, stiker 15 desa, umbul-umbul hanya ada di satu desa. Sedangkan alat peraga milik Cabub-Cawabub Mura Wazanazi Wahid-Untung Suprianto, terdiri dari spanduk ditemukan di satu desa, baliho 5 desa, poster 5 desa, stiker 3 desa, umbul-umbul tidak ditemukan.
Sesuai dengan aturan yang ada kata Abu Yamin, Panwaslu Kabupaten diberikan waktu 7 hari untuk menentukan apakah laporan yang merupakan pelanggaran atau bukan. Jika waktu 7 hari pertama laporan tersebut belum selesai maka akan ditambah 7 hari lagi. "Namun untuk laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Rupit kami tidak membutuhkan waktu yang lama karena laporan yang diajukan sudah cukup bukti dan kami sendiri sudah melihat di lapangan memang ada alat peraga yang dipasang oleh kandidat sebelum pelaksanaan kampanye. Rekomendasi yang kami buat ini wajib dilaksanakan KPU Kabupaten Mura," imbuhnya.(03)
Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Kementrian Agama
Musi Rawas – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Musi Rawas terus melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di jajarannya. Diprediksi pada akhir Mei 2010 mendatang, pendataan tersebut selesai dilakukan petugas yang sudah ditunjuk.
Setelah data tenaga honorer tahap pertama selesai dilakukan petugas maka hasilnya dilaporkan ke Departemen Agama (Depag) RI guna diverifikasi untuk tahapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi para tenaga honorer yang belum terdata dapat mendatangi kantor Kementrian Agama di Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, guna didata lebih lanjut. "Pada akhir Mei 2010 ini pendataan tenaga honorer itu selesai dilaksanakan petugas. Hasil pendataan berkaitan dengan jumlah honorer akan disampaikan ke Depag RI," papar Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mura, H Komaruddin Arya di ruang kerjanya, baru-baru ini. Pendataan pegawai honorer ini tentu berkaitan dengan pelengkapan berkas milik honorer bersangkutan, baik masa kerja maupun tugas mereka selama ini.
Komaruddin Arya menjelaskan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini memang diberlakukan oleh Depag RI dengan melalui dua tahap. Di mana tahap pertama akan diangkat sebanyak 56 ribu honorer, dilanjutkan dengan pengangkatan honorer tahap kedua berjumlah 29 ribu honorer. Para honorer di lingkungan Kantor Kementrian Agama itu berasal dari seluruh Indonesia.
"Untuk masa kerja tenaga honorer itu minimal satu tahun, dan jika sudah lama mengabdikan diri itu lebih bagus lagi," tambahnya.(01)
KPP Lakukan Pendekatan dan Himbauan Terkait Perizinan Usaha Warnet
Lubuklinggau - Keberadaan Warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau tumbuh subur bak jamur dimusim penghujan. Buktinya berdasarkan data Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau per 31 April 2010 berjumlahnya 68 unit.
“Padahal pada Februari tercatat hanya 48 Warnet yang tersebar di seluruh kecamatan dalam Kota Lubuklinggau,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan di kantornya, Senin 10/5.
Menurut dia, dari 68 Warnet yang terdeteksi pihaknya baru 20 Warnet yang mengurus izin. “Sisanya 48 Warnet belum mengurus izin. Kami terus melakukan pendekatan dan himbauan agar mengurus izin. Dari sejumlah pelaku usaha Warnet yang kami kunjungi mereka belum mengurus izin karena pendapatannya belum sebanding terhadap modal yang dikeluarkan. Mereka mengaku hasilnya sedikit jadi belum mengurus izin. Jika nantinya pendapatan sudah stabil mereka mau mengurus izin,” terang Asep.
Ada juga diantara pengusaha Warnet yang dikunjungi KPP mengaku belum mengurus izin karena belum tentu bisnisnya bertahan lama. “Mereka (pelaku usaha Warnet) khawatir sudah mengurus izin bisnisnya tutup karena sepi pengunjung. Mengingat bisnis tersebut mengikuti trend. Sekarang ini memang sedang trend. Beberapa bulan kedepan belum tahu perkembangan pasar. Kami memaklumi hal itu. Pada prinsipnya KPP terus melakukan pendekatan dan himbauan kepada pelaku usaha agar mengurus izin. Sehingga usaha yang ditekuni legal,” ungkapnya. Sembari menyebutkan, Warnet yang terdata saat ini 68, bisa saja nanti bertambah. Sebab petugas KPP terus mendata di lapangan.
Menurut Asep, persyaratan mengurus izin warnet hingga saat ini belum ada persyaratan khusus. “Belum ada ketentuan khusus. Persyaratannya seperti biasa persyaratan izin usaha lain. Syarat dimaksud mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor KPP, fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasfoto,” terangnya.
Selanjutnya membayar retribusi perizinan. Ada tiga izin usaha Warnet diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP). Nominal retribusi izin tergantung modal dan lokasi. Retribusi SITU berlokasi di Jalan Yos Sudarso Rp 80 ribu, di kawasan pemukiman penduduk Rp 160 ribu.
Untuk mengetahui retribusi SIUP tergantung jumlah modal usaha. Misalnya modal usaha Rp 0 hingga Rp 200 Juta tergolong SIUP kecil, retribusi-nya Rp 50 ribu. Selanjutnya Modal usaha Rp 200 juta hingga Rp 500 juta, SIUP menengah, biaya retribusi Rp 100 ribu. Sedangkan SIUP besar modal usaha Rp 500 juta ketas, retribusi-nya Rp 200 ribu. “Demikian juga retribusi TDP tergantung jumlah modal usaha,” bebernya.(06)
Masyarakat Perlu Sosialisasi Jamsostek
Lubuklinggau - Disinyalir banyak tenaga kerja di Kota Lubuklinggau belum dilindungi Jaminan Sosial Kesehatan Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal perusahan yang memperkerjakan 10 karyawan wajib menjadi peserta Jamsostek.
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Sofyan Narta kepada wartawan di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin 10/05 lalu.
Ditambahkannya, kalau pun perusahan tidak memperkerjakan karyawan kurang dari 10 orang. Akan tetapi membayar gaji kepada karyawan lebih dari Rp 1 juta perbulan juga sudah dikenakan kewajiban mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Ketentuan perusahan wajib menyertakan karyawannya menjadi peserta Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Sedangkan ketentuan hukumnya diatur dalam UU No.3 tahun 2009 tentang Jamsostek. “Bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek dikenakan hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 50 juta,” urainya.
Namun demikian Sofyan Narta mengaku, tidak memiliki data perusahaan mana saja yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Hal itu disebakan karena di Kota Lubuklinggau tidak ada kantor Jamsostek, yang ada di Bengkulu dan Kabupaten Muara Enim. “Karena kantor Jamsostek jauh dari Kota Lubuklinggau sehingga kesulitan untuk berkoordinasi. Namun demikian seharusnya Jamsostek yang memberitahu kepada Disnaker, perusahaan mana saja yang sudah mendaftar Jamsostek,” ungkapnya.
Dia berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jamsostek. Disamping itu, kami akan mengundang pihak Jamsostek untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan dan tenaga kerja. Disamping itu juga sasaran sosialisasi manfaat Jamsostek ini juga untuk kalangan tenaga kerja sektor non formal, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), tukang ojek dan lain-lain. “Mereka (tukang ojek atau PKL) bisa menjaminkan dirinya sendiri kalau menjadi peserta Jamsostek. Perorangan juga bisa menjadi peserta Jamsostek. Maka dari itu perlu disosialisasikan sehingga masyarakat luas tahu manfaatnya,” papar Sofyan Narta.
Adapun pelindungan yang diberikan Jamsostek, yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan kematian. Tukang ojek, pedagang kecil dan tenaga kerja sangat rentan mengalami kecelakaan. Dengan menjadi peserta Jamsostek dapat merasakan manfaatnya.
“Misalnya, tukang ojek menjadi korban perampokan. Kalau ia peserta Jamsostek akan mendapatkan asuransi kecelakan. Atau mungkin seorang pedagang tiba-tiba menderita suatu penyakit, sehingga tidak dapat melakukan aktifitas. Jika ia (pedagang tadi) perserta Jamsostek tidak perlu memikirkan biaya pengobatan dan akan mendapatkan jaminan hari tua,” ucapnya memberi contoh.(06)
Kejari Komitmen Memberantas Korupsi
Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Musi Rawas (Mura). Bahkan informasi terbaru, lembaga penegak hukum itu saat ini telah mengantongi nama-nama sejumlah calon tersangka yang nantinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Kami telah mengumpulkan semua data terkait permasalahan ini. Tetapi, untuk lebih detailnya belum bisa diekspose karena masih rahasia. Yang jelas, selangkah lagi kasus ini akan kami limpahkan ke penyidikan Pidsus," ungkap Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lubuklinggau, Kms Thantowi Jauhari, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 11/05 lalu.
Ditambahkannya, jika hasil penyelidikan sudah lengkap, pihaknya berjanji akan mengungkapkan secara detail kasus tersebut kepada media massa. Kendati demikian, untuk pembuktian kasus ini pihaknya berusaha keras mengumpulkan semua data yang terkait dalam kasus yang melibatkan salah satu pejabat SKPD di Pemkab Mura.
Dikatakannya, kasus korupsi yang melanda beberapa daerah di Indonesia tentunya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Demikian juga yang dilakukan aparat penegak hukum di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Untuk itulah dalam kasus tindak pidana korupsi pihaknya tidak bisa menutup mata.
"Kami hanya berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum yang baik bagi masyarakat. Dan kami hanya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa Kejari Lubuklinggau benar-benar bekerja untuk memberantas korupsi yang ada di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke Kejari apabila ditemukan penyimpangan yang terjadi di masyarakat," pungkasnya. (07)
Jurnal Pertanian
Serangan Tikus dan Walang Sangit Serang Tanaman Padi
R Rejosari – Serangan hama tikus terus menjadi masalah dalam pertanian. Kini dirasakan petani Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Yanto warga Desa Rejosari mengatakan bahwa pada masa tanam ini kendala hama sering dirasakan berupa serangan tikus dan ini hampir setiap tahun menyerang tanaman padi.
"Selain serangan hama tikus kendala dialami petani Desa Rejosari berupa walang sangit. Akibat serangan hama ini membuat padi banyak rusak. Bahkan banyak petani mengalami gagal panen," kata Yanto.
Lanjut Yanto, untuk panen tahun 2009 dari 1 Hektar sawah miliknya hanya menghasilkan 16 karung gabah. Padahal ia sering memberi obat atau racun tikus agar hama itu lenyap. Tapi tikus itu selalu saja masih ada. "Sedangkan kalau walang sangit akibat padinya itu tidak berisi atau kosong," papar Yanto.
Permasalahan, menurut Yanto, sekarang sudah menjadi perhatian dari pemerintah, baik dari penyuluh pertanian, maupun Dinas Pertanian. "Kita sekarang sering mengadakan pertemuan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA). Dari sini sering dilakukan sharing atas permasalahan pertanian," tambah Yanto.
Biasanya kalau serangan wereng itu dilihat varitasnya jika terserang, kata dia, harus diganti dengan varietas yang tahan wereng. "Untuk Rejosari sebagian sudah ada yang menggunakan varietas tahan wereng yaitu varietas Bandoyudo," jelas Yanto.
Terpisah, Suratin petani Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, juga mengeluh tanaman padi sering diserang hama tikus. "Sekarang sudah memasuki pertengahan tanam dan banyak serangan tikus membuat tanaman rusak hingga mati," keluh Suratin.
Ia menambahkan untuk panen sekiatar dua bulan lagi dikhawatirkan hasilnya gagal seperti tahun lalu. "Untuk setengah hektar sawah hasilnya hanya 10 karung gabah saja. Mudah-mudahan tahun ini tidak terulang gagal panen," jelas Suratin.(05)
Petani Keluhkan Harga Karet Turun
PARA petani karet di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Sumsel keluhkan harga karet mulai turun. Lima hari sebelumnya harga jual bahan sintetis itu Rp 12 Ribu/KG turun dratis menjadi Rp 9 Ribu/KG.
Ahmad, salah seorang petani karet asal Desa Tegal Sari, kepada wartawan Selasa lalu mengatakan, sudah satu minggu ini karet mulai turun. Dan penurunan harga jual itu terjadi setiap hari secara bertahap.
Menurut Ahmad, harga karet biasa dia Rp 12 ribu/KG, turun Rp 11 ribu/KG, terus turun kembali Rp 10 ribu sampai sekarang Rp 9 ribu/KG. "Turunnya harga karet diduga permainan pihak pool karet," kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, turunnya harga jual karet menjadi masalah para petani karet, apalagi sekarang mau memasuki musim kemarau. "Di musim kemarau getah karet akan berkurang," ucap Ahmad.
Sadar, petani karet asal Desa L sidoharjo Kecamatan Tugumulyo juga mengeluhkan turunnya harga jual karet, sudah berjalan hampir satu pekan ini. Sebelumnya harga jual karet mencapai Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu/KG, sekarang turun sampai Rp 9 ribu.
Sadar menambahkan dengan turunnya harga karet ini mulai dikeluhkan para petani karet, karena khawatir, harga jual karet di tingkat pedesaan sampai Rp 3.000 hingga Rp 5.000/KG. ”Kalau harga jual karet turun sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Apalagi sekarang akan mendekati musim kemarau, bisa mempenguruhi getah karet juga, karena kalau musim kering atau getah sedikit kurang lancar," jelas Sadar.(05)
Jurnal Desa
Wawako Targetkan Setiap Kelurahan Mendapatkan 2 Proyek
Lubuklinggau - Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe memimpin rapat pra pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2010. Rapat tersebut diadakan di ruang kerja Wawako, Selasa 11/05 lalu.
Pra pembahasan racangan APBD-Perubahan 2010 diikuti Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Wawako menjelaskan, tujuan diadakanya pra pembahasan tersebut khusus dinas tehnis ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadi kesalahan dalam melaksanakan pembanguan proyek fisik. “Disamping itu juga mengevaluasi pelaksanaan proyek multi year,” jelasnya.
Menurut Wawako, beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam APBD induk 2010 yang tidak dapat dilaksanakan akan dirubah mata pasalnya. “Sehingga anggaran yang diplot untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain atau dengan mengganti judul kegiatan,” ungkapnya.
Namun demikian, Wawako mengaku belum tahu secara pasti kegiatan apa saja yang mungkin tidak dapat dilaksanakan itu. “Belum sampai ke sana pembahasannya. Pra pembahasan ini lebih terfokus untuk mengantisipasi kemungkinan timbul persoalan dibelakang hari. Maksudnya jangan sampai pembangunan fisik yang dilakukan Pemkot Lubuklinggau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Wawako, ada beberapa kegiatan pembangunan proyek fisik yang akan disikapi dalam APBD-Perubahan 2010 ini diantaranya untuk mengimbangi proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Wawako berjanji, dalam APBD-Perubahan 2010 nanti akan dianggarkan proyek-proyek sekala kecil dan menengah, seperti pembangunan drainase dan lain-lain, jalan di kelurahan. “Dalam APBD Perubahan nanti ada sekitar 150 proyek kecil dan menengah. Satu kelurahan minimal ada dua proyek,” janjinya.(06)
Kades Ingatkan Program CSR PT DAL
Semangus Baru – Kepala Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupate Musi Rawas Sumsel, Eduar M Dina menggiatkan Manajemen PT Daya Agro Lestari (DAL) agar lebih mengutamakan keakuratan data terhadap lahan yang akan diganti rugi. "Pihak perusahaan perkebunan yang akan berinvestasi di Desa Semangus Baru, harus memperhatikan dan melakukan pengecekan secara akurat. Tujuannya agar ganti rugi lahan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari," kata Eduar M Dina, kepada wartawan, Senin lalu.
Menurut Eduar, berdasarkan pengalaman selama ini, banyak kasus sengketa lahan muncul antara warga dengan pihak perusahaan dipicu adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Artinya bila salah satu pihak sudah menerima ganti rugi, muncul lagi pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan yang sah.
"Selain harus teliti soal ganti rugi, juga harus diperhatikan mengenai CSR. Kesejahteraan masyarakat lokal harus diperhatikan, libatkan mereka menjadi tenaga kerja," saran Eduar.
Sekedar informasi, sedikitnya ada enam desa di Kecamatan Muara Lakitan direncanakan bakal menjadi kawasan perkebunan sawit PT DAL. Sebelumnya, Manager Perencanaan PT DAL, Faisal Indrianto mengatakan, pihaknya sepakat dengan saran tersebut. Menurut Faisal, perusahaan tentunya akan melakukan pengecekan secara teliti mengenai kepemilikan lahan yang akan dijadikan kebun sawit di Kecamatan Muara Lakitan tersebut.
"Persoalan lahan ini memang sangat penting, dan saran dari Kades Semangus Baru sangat kami perhatikan. Pertama kami akan cek dokumen kepemilikannya. Setelah itu, kita akan terjun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk mengenai batas-batasnya. Jika semua sudah final, baru kita lakukan ganti rugi," katanya.
Dijelaskannya, Bulan Mei 2010 ini, pihaknya segera melakukan pembebasan lahan di lokasi yang akan dijadikan kebun sawit. Tahap pertama, pembebasan lahan dilakukan untuk lokasi pembibitan. "Setelah itu, secara bertahap kami akan ganti rugi keseluruhan, sesuai dengan HGU yang kita punya, yaitu 9.300 hektar," terangnya.(05)
Warga Sukowono Pertanyakan Perlindungan Bupati
Sukowono – Warga Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Sumsel mempertayakan tidak lanjut surat permohonan perlindungan kepada Bupati Musi Rawas (Mura), agar lahan mereka tidak diserobot PT Hasil Musi Lestari (HML). Sejak dilaporkan Rabu 24/03 lalu, hingga saat ini, warga belum mendapatkan kepastian apakah permohonan mereka dikabulkan atau tidak.
"Sudah lebih dari satu bulan laporan kami kepada Bupati Mura belum ada tindak lanjutnya. Sementara menurut Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, bahwa langkah yang kami ambil melaporkan permasalahan yang terjadi di desa kami kepada Bupati Mura sudah benar. Tapi kenyataanya sampai sekarang laporan yang kami berikan ke Bupati Mura tidak ada jawabannya," ungkap Eko Prabowo salah seorang perwakilan warga Desa Sukowono kepada wartawan, Selasa 11/05 lalu.
Menurut Eko, dengan tidak adanya tanggapan dari Pemkab Mura warga khawatir suatu saat oknum PT HML akan kembali melakukan penyerobotan, seperti tahun sebelumnya. Jika hal ini terjadi, warga sepakat tetap mempertahankan hak miliknya apapun yang terjadi. "Kalau memang laporan kami beberapa waktu lalu tidak ada kepastian, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubenur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dirjen Pertanian, agar bisa diselesaikan," ancamnya.
Dijelaskan Eko, masalah lahan ini berawal dari tahun 2001, di desa mereka terdapat lahan kosong yang luasnya sekitar 150 hektar. Agar tidak menjadi lahan tidur, maka oleh 47 KK lahan tersebut dibeli dengan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Sukowono, dan di atas lahan itu ditanami karet.
Saat ini umur pohon karet tersebut berkisar 4-8 tahun dan bahkan ada yang sudah bisa disadap. Setelah lima tahun berjalan, tiba-tiba lahan tersebut diduga diklaim oleh PT HML berdasarkan hak Guna Usaha (HGU).
"Lahan itu pada 2003, kami beli dari warga di daerah ini dengan kondisi semak belukar tapi setelah kami tanami dengan karet dan mulai menghasilkan, PT HML mengklaim itu lahan mereka dan mau mengambilnya dari kami," kata Eko Prabowo.
Ia mengatakan, sengketa kepemilikan lahan itu sudah lama berlangsung dan belum ada penyelesaian. Sehingga masyarakat minta DPRD Mura, khususnya Komisi I dapat membela serta memperjuangkan hak mereka. Selain itu warga juga meminta kepada Bupati Mura dapat menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat yang hingga kini tidak kunjung selesai. "Sebab berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelesaikan masalah ini namun selalu kandas," kata Eko.
Persoalan tersebut, kata dia, berawal pada 2003 lalu, dimana ia bersama 46 warga lainnya membeli lahan kosong dari warga yang sama dengan luas 150 hektar. Pembelian lahan juga telah diketahui oleh kades setempat, namun pada 2005 di saat lahan itu sudah ditanami karet, tiba-tiba PT HML datang dengan membawa sejumlah alat berat. "Pihak perusahaan ini mengatakan lahan itu milik mereka dan akan melakukan penggusuran lahan," paparnya.
Melihat hal itu, warga langsung melakukan perlawanan, karena merasa lahan tersebut miliknya dan mereka juga memiliki surat pengakuan hak (SPH). Bahkan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun pihak perusahaan tetap ngotot dan mengatakan mereka juga memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Sementara itu Wakijo, rekan Eko Prabowo menambahkan, untuk meluruskan permasalahan yang terjadi, warga berusaha melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan hingga beberapa kali pertemuan. Namun berujung penahanan salah satu warga, yakni Zainal Abidin, yang ditangkap polisi atas tuduhan penyerobotan lahan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, serta dihukum 8 bulan penjara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan beberapa waktu lalu menuturkan, pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut dan berupaya membantu warga serta mencarikan solusinya. Dia juga meminta agar warga tetap mempertahankan lahan itu, jika memang warga memiliki surat-surat mengenai kepemilikan lahan.(03)
Jalan Rusak Parah Akibat Hujan
HUJAN yang mengguyur ‘Bumi Lan Serasan Sekentenan, beberapa waktu lalu membuat jalan di kawasan Hutan Tani Indonesia (HTI) rusak parah. Akibatnya, aktivitas warga sekitar menjadi terhambat. Melihat kondisi tersebut, Camat Muara Lakitan, Tarmizi, berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) setempat melakukan perbaikan jalan tersebut dengan dibantu oleh PT Medco. Demikian disampaikan Camat Muara Lakitan, Tarmizi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 11/05 lalu.
"Saat ini PT Medco telah membantu perbaikan jalan yang rusak parah itu. Dengan demikian aktivitas warga menjadi normal kembali," terangnya.
Namun, dirinya belum mengetahui sejauh mana proses pengerjaan jalan ini. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) guna melihat kondisi jalan itu. "Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan melakukan Kunker untuk memantau proses pengerjaannya. Dan kami juga akan terus memfokuskan perbaikan jalan di kawasan HTI ini," tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) akan meneruskan pembangunan jembatan sepanjang 200 meter yang menghubungkan Desa Muara Rengas dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan. Sebagaimana diketahui, selama ini proses pengerjaan jembatan tersebut sempat dihentikan. Namun, Tarmizi enggan menyebutkan permasalahannya.
"Memang jembatan tersebut sempat terhenti pengerjaannya. Dan mulai tahun ini, akan kembali dilanjutkan," tambahnya.
Kemudian, pihaknya juga akan membangun jembatan beton yang menghubungkan Desa Prabumulih I dan Prabumulih II serta jembatan gantung antara Desa Semangus Lama dan Desa Semangus Baru. "Dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan ini menggunakan dana PNPM," pungkasnya.(07)
Pemkab Mura Rencanakan Pemekaran Lima Kecamatan
KARENA dinilai memiliki kawasan yang cukup luas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumsel berencana melakukan pemekaran terhadap lima kecamatan. Lima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Selangit. Demikian ditegaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Mura, Kgs Effendi Ferry, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 11/05 lalu.
"Untuk pemekarannya, masing-masing kecamatan berbeda. Seperti Kecamatan Muara Lakitan akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Sementara itu, untuk Kecamatan Tugumulyo, Megang Sakti, Muara Kelingi dan Selangit direncanakan dimekarkan menjadi dua kecamatan," jelas mantan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Mura ini.
Ditambahkannya, untuk mendukung rencana tersebut, saat ini Pemkab Mura tengah mempersiapkan usulan kepada pihak legislatif.
"Mudah-mudahan saja pihak legislatif mendukung rencana ini sehingga bisa terwujud 2011 mendatang," ucapnya. Dikatakan Ferry, rencana pemekaran ini muncul setelah melihat kondisi dari lima kecamatan tersebut. Dengan harapan kecamatan yang memiliki kawasan cukup luas ini akan mampu memperpendek rentang kendali pelayanan penduduk seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi. Sementara itu, untuk tiga kecamatan lainnya dilihat dari kepadatan penduduk sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
"Ketiga kecamatan tersebut jumlah penduduknya sudah cukup padat. Kalau sudah dimekarkan diharapkan akan mampu mempercepat administrasi kependudukan," jelasnya.
Ferry menuturkan, tidak hanya akan memekarkan lima kecamatan yang ada dari 21 kecamatan yang dimiliki, kini pihaknya juga akan berencana memekarkan 277 desa. Langkah ini diambil supaya pemerataan dan percepatan pembangunan akan mudah digapai.(07)
Buruh Bongkar Sawit Mengeluh Karena Pendapatan Berkurang
SEJUMLAH buruh bongkar sawit mengaku pendapatannya berkurang sejak adanya mobil Dump Truk. Keluhan ini disampaikan para buruh melalui ketua SPSI Kabupaten Mura Amri Sudarsono saat bertemu dengan Bupati Musi Rawas Sumsel H Ridwan Mukti di Posko SPSI Bukit Hijau Desa Bingin Teluk, Selasa 11/05 lalu.
Mendengar keluhan yang disampaikan Bupati megaku sangat terharu atas kondisi yang disampaikan para buruh bongkar sawit tersebut. Ia berjanji akan memfasilitasi empat pertemuan antara SPSI dengan pihak PT Lonsum untuk menyelesaikan permasalahan. Hal ini dimaksudkan agar buruh bongkar muat sawit tidak merasa dirugikan. Rencananya pertemuan tersebut akan dilakukan pekan depan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati.
Selain itu Bupati menargetkan, kedepan pendapatan para buruh akan ditingkatkan dalam setiap tahunnya. Kemudian Bupati berjanji akan menganggarkan dana untuk para buruh dalam pembinaan dan pelatihan. Hal ini dilakukan agar para buruh harian bongkar sawit mempunyai keahlian dan keterampilan sebagai bekal hidup.(K-1)
Pemuda Rawas Prihatin Atas Kasus Suban 4
SEJUMLAH pemuda dari Kecamatan Rawas Ilir mengaku prihatin atas penyelesaian sengketa Suban IV yang hingga kini belum ada keputusannya. Untuk itu mereka meminta kepada Bupati Musi Rawas sebelum mengakhiri masa jabatannya agar sesegera mungkin mencari solusi dan langkah efektif dalam menyelesaikan tampal batas dengan Suban Bintialo.
Peryataan ini disampaikan salah seorang perwakilan pemuda Rawas Husni Mubarak kepada wartawan, Selasa lalu. “Saya pemuda Rawas berasal dari Rawas ilir ikut prihatin atas penyalesaian Suban 4 yang hingga sekarang belum ada keputusan akhirnya,” kata Husni.
Selain itu dikatakan Husni, masalah tapal batas Suban Bintialo harus segera diselesaikan karena ditakutkan kondisi politik Mura akan menentukan kebijakan-kebijakan politik demi memuluskan kepentingan penguasa yang tidak berpihak kepada kepentingan Mura dan masyarakat. “Kami juga pemuda dari sektor Rawas mengucapkan terima kasih dan partisipasi kawan-kawan berbagai LSM yang siap berjuang dan mempertahankan asset daerah dari cengkraman penguasa yang rela mengorbankan masyarakat Mura demi kepentingan kekuasaan pribadi dan kelompok,” jelasnya.
Ditambahkan Husni, masyarakat Mura wajib hukumnya untuk mempertahankan dan memperjuangkan Suban 4. Karena menyangkut kepentingan daerah yang akan dapat mensejahterakan masyarakat. “Saya minta kepada pejuang-pejuang Mura dengan dilandasi nilai patriotisme dari diri, berjuang mempertahankannya,” tegas Husni.(K-1)
Enam MCK PNPM-M Disegel Warga
PELAKSANAAN pembangunan proyek fisik dikerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) 2009 di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Rupit, diduga tidak sesuai dengan Bapuk.
Pasalnya beberapa proyek yang telah selesai dikerjakan terkesan asal-asalan, sehingga hasil pembangunan itu belum bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat penerima manfaat. Proyek PNPM-MP yang dimaksud adalah pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) 12 unit di Desa Batu Gajah. Kemudian, pembangunan ruang kelas Taman Kanan-Kanak (TK) Desa Tanjung Beringin, dan pembangunan tiga ruang kelas Madrasah di Desa Lubuk Rumbai. “Warga merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan KSM di tiga desa tersebut. Dugaan tindak pidana yang kami temukan diantaranya telah melakukan pengelembungan (mark up) dana pembangunan fisik dan telah melakukan pengurangan kualitas kegiatan sehingga tidak bisa sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat,” kata Andhi Sefta Dinata, mengaku perwakilan masyarakat Rupit, Sabtu lalu.
Diakui Andhi, kekecewaan masyarakat tersebut saat ini telah disampaikan kepada Kapolres Musi Rawas (Mura), agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. “Keluhan masyarakat ini sudah saya sampaikan ke Polres Mura,” jelas Andhi, yang mengaku pengaduan yang disampaikannya itu diterima petugas piket SPK, yakni Robinson. Dijelaskan Andhi, untuk pelaksanaan pembangunan proyek pembuatan sumur kedalamamnya diperkirakan hanya 1,5 meter sampai 2 meter. “Kalau musim hujan memang sumur tersebut penuh berisi air, tapi kalau musim kemarau seperti sekarang ini tidak ada air. Dari 12 MCK sumur yang dibuat, ada enam MCK yang disegel warga, karena tidak ada airnya,” jelas Andhi.
Sementara Camat Muara Rupit Alwi Rohim ketika dikonfirmasi melalui Hpnya, Minggu lalu mengaku belum menerima laporan masyarakat tersebut. Namun diakuinya masalah sumur yang tidak berfungsi bisa saja terjadi karena saat ini menjelang musim kemarau. “Kalau untuk pengawasan sudah kami lakukan. Namun untuk pengerjaannya sepenuhnya dikerjakan masyarakat. Masalah sumur akan ada masa pemeliharaan karena saat membangun sumur tersebut dalam kondisi hujan jadi kemungkinan tidak bisa dalam,” jelasnya.(09)
60% Jalan Rupit – Karangdapo Rusak
DIPERKIRAKAN sudah 60 persen jalan kabupaten mengubungkan Kecamatan Rupit dengan Kecamatan Karang Dapo rusak Kabupaten Musi Rawas Sumsel. Sebab, hampir sepanjang jalan yang sudah diaspal hotmix itu berlobang, karena aspalnya pecah dan mengelupas.
Kerusakan jalan itu, disamping disebabkan kualitas dari kontruksi pelaksanaan pembangunan rendah, diperparah lagi dengan banyaknya mobil truk bermuatan buah sawit ataupun karet serta tangki yang sarat dengan Croude Palm Oil (CPO) dari PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk yang melebih tonase. Kemudian saat musim hujan beberapa waktu lalu beberapa bagian jalan tersebut digenangi air, akibat luapan Sungai Rawas.
Sehingga, setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan itu harus ekstra hati-hati mengendarai kendaraannya, untuk menghindari lubang. Hal itu diperparah lagi dengan menyempitnya badan jalan dan terganggunya pandangan pengemudi ke depan, akibat tidak adanya pembersihan semak belukar yang tumbuh di pinggir jalan.
Bukan hanya itu, di sepajang jalan dari simpang Karang Dapo Rupit sampai ke Kelurahan Karang Dapo, Ibukota Kecamatan Karang Dapo, tidak satupun terdapat rambu-rambu lalu lintas. Lalu masih rendahnya kesadaran masyarakat desa untuk memelihara dan memperbaiki jalan. Hal itu terlihat dari beberapa ruas jalan yang rusak, dengan lubang yang menganga terdapat di depan rumah penduduk atau di tengah-tengah desa. Kemudian, ada beberapa desa yang dilintasi jalan itu dalam wilayah Kecamatan Karang Dapo, tidak dibuat saluran air (siring) di kanan kiri jalan. Jadi kalau musin hujan air banyak menggenangi badan jalan, karena tidak ada saluran untuk air mengalir.
Alangkah baiknya, Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa, yakni Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) atau Ketua Rukun Tetangga (RT) mengajak warganya bergotong royong membuat siring di depan rumahnya masing-masing, terutama warga yang rumahnya di pinggir jalan, berikut menimbun badan jalan yang sudah berlubang.
Kondisi jalan di situ saat ini sangat memperihatinkan, kalau musim hujan kondisi jalan berlumpur. Tetapi kalau musim kemarau jalan itu berdebu, sehingga mengganggu pandangan pengendara ke depan, terutama untuk ruas jalan dari Kelurahan Karang Dapo, menuju Simpang Desa Biaro Baru.
Kalau jalan itu tidak diperbaiki, dikhawatirkan kerusahan semakin parah. Sebab, rutinitas kendaraan yang melintas di jalan itu semakin banyak.(18)
Jalan Rusak Warga Mengeluh
Muara Megang – Permasalahan jalan rusak sering di keluhkan Masyarakat Kecamatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas Sumsel, kini warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Keluhkan Jalan poros yang lebarnya 5 sampai 6 meter rusak akibat di lalui mobil pengangkut Sawit.
Sismedi warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti kepada wartawan, Selasa lalu mengatakan, jalan rusak akibat sering dilalui mobil truk pengangkut sawit sehingga jalan hancur dan susah untuk dilewati.
Sismedi menambahkan, dengan kondisi jalan seperti itu, membuat masyarakat terutama yang berkendaraan sulit untuk dapat melewati jalan tersebut. "Apalagi kalau musim hujan, jalan itu tidak dapat dilewati kendaraan sama sekali," kata Sismedi.
Ditambahkannya, yang menjadi kendala masyarakat yang mau kerja ataupun pergi belanja ke pasar tidak bisa cepat kalau keadaan jalanmya rusak, sebetulnya warga sangat ingin menyetop mobil sawit tersebut hanya warga takut. Sebenarnya sudah mendapatkan izin atau belum dari pemerintah," ucap Sismedi.
Sismedi mengharapkan jalan segera diperbaiki untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan, dan juga agar lebih maju dalam mengembangkan akses perekonomian desa. ”Masalah ini sering disampaikan ke kepala desa untuk segera mengajukan perbaikan demi kenyaman masyarakat. Dari keluhan masyarakat, sebagian desa sudah ada tanggapan pemerintah untuk memperbaiki jalan, hanya belum sampai ke desa ini,"jelas Sismedi.
Sismedi mengharapkan agar pemerintah segera benar-benar dapat memperbaiki jalan bukan hanya Desa Muara Megang tetapi seluruh akses jalan yang rusak di Kecamatan Megang Sakti dan sekitarnya. "Untuk kemajuan perekonomian Kabupaten Mura," pungkasnya. (05)
44 Sekdes Diangkat Jadi PNS
PENGANGKATAN Seketaris Desa (Sekdes) tahap III mencapai 44 orang. Pengangkatan Sekdes tahap III ini merupakan yang terakhir pada 2010 sisa dari pengangkatan tahap I, berjumlah 86 orang dan tahap II berjumlah 67 orang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mefta Joni melalui Kasi Pemdes Yulias Adi, mengatakan dalam hal pengangkatan Sekdes, BPMPD hanya perpanjangan tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dikatakannya pengangkatan Sekdes langsung dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan ke Bupati Mura lalu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal ini sesuai dengan Pemendagri No. 45 dan 50 tahun 2007.
Ditambahkannya, untuk pemilihan pengangkatan Sekdes, dari Tata Pemerintahan (Tapem) menginput data Kantor Desa di Kabupaten Mura. Tujuannya untuk mengetahui apakah Sekdes yang diajukan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tidak. Setelah itu data tersebut dikirim ke BKN.
Masih kata Yulias, ”Jika Sekdes yang diajukan pengangkatan tersebut hanya memiliki ijazah SD atau SMP harus melaksanakan penyetaraan tingkat SMA. Dan seandainya Sekdes berijazah SI golongannya tetap kembali II A," jelasnya.(05)
Lubuklinggau - Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe memimpin rapat pra pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2010. Rapat tersebut diadakan di ruang kerja Wawako, Selasa 11/05 lalu.
Pra pembahasan racangan APBD-Perubahan 2010 diikuti Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Wawako menjelaskan, tujuan diadakanya pra pembahasan tersebut khusus dinas tehnis ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadi kesalahan dalam melaksanakan pembanguan proyek fisik. “Disamping itu juga mengevaluasi pelaksanaan proyek multi year,” jelasnya.
Menurut Wawako, beberapa kegiatan yang dianggarkan dalam APBD induk 2010 yang tidak dapat dilaksanakan akan dirubah mata pasalnya. “Sehingga anggaran yang diplot untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain atau dengan mengganti judul kegiatan,” ungkapnya.
Namun demikian, Wawako mengaku belum tahu secara pasti kegiatan apa saja yang mungkin tidak dapat dilaksanakan itu. “Belum sampai ke sana pembahasannya. Pra pembahasan ini lebih terfokus untuk mengantisipasi kemungkinan timbul persoalan dibelakang hari. Maksudnya jangan sampai pembangunan fisik yang dilakukan Pemkot Lubuklinggau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Wawako, ada beberapa kegiatan pembangunan proyek fisik yang akan disikapi dalam APBD-Perubahan 2010 ini diantaranya untuk mengimbangi proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Wawako berjanji, dalam APBD-Perubahan 2010 nanti akan dianggarkan proyek-proyek sekala kecil dan menengah, seperti pembangunan drainase dan lain-lain, jalan di kelurahan. “Dalam APBD Perubahan nanti ada sekitar 150 proyek kecil dan menengah. Satu kelurahan minimal ada dua proyek,” janjinya.(06)
Kades Ingatkan Program CSR PT DAL
Semangus Baru – Kepala Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan Kabupate Musi Rawas Sumsel, Eduar M Dina menggiatkan Manajemen PT Daya Agro Lestari (DAL) agar lebih mengutamakan keakuratan data terhadap lahan yang akan diganti rugi. "Pihak perusahaan perkebunan yang akan berinvestasi di Desa Semangus Baru, harus memperhatikan dan melakukan pengecekan secara akurat. Tujuannya agar ganti rugi lahan tepat sasaran, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari," kata Eduar M Dina, kepada wartawan, Senin lalu.
Menurut Eduar, berdasarkan pengalaman selama ini, banyak kasus sengketa lahan muncul antara warga dengan pihak perusahaan dipicu adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Artinya bila salah satu pihak sudah menerima ganti rugi, muncul lagi pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan yang sah.
"Selain harus teliti soal ganti rugi, juga harus diperhatikan mengenai CSR. Kesejahteraan masyarakat lokal harus diperhatikan, libatkan mereka menjadi tenaga kerja," saran Eduar.
Sekedar informasi, sedikitnya ada enam desa di Kecamatan Muara Lakitan direncanakan bakal menjadi kawasan perkebunan sawit PT DAL. Sebelumnya, Manager Perencanaan PT DAL, Faisal Indrianto mengatakan, pihaknya sepakat dengan saran tersebut. Menurut Faisal, perusahaan tentunya akan melakukan pengecekan secara teliti mengenai kepemilikan lahan yang akan dijadikan kebun sawit di Kecamatan Muara Lakitan tersebut.
"Persoalan lahan ini memang sangat penting, dan saran dari Kades Semangus Baru sangat kami perhatikan. Pertama kami akan cek dokumen kepemilikannya. Setelah itu, kita akan terjun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk mengenai batas-batasnya. Jika semua sudah final, baru kita lakukan ganti rugi," katanya.
Dijelaskannya, Bulan Mei 2010 ini, pihaknya segera melakukan pembebasan lahan di lokasi yang akan dijadikan kebun sawit. Tahap pertama, pembebasan lahan dilakukan untuk lokasi pembibitan. "Setelah itu, secara bertahap kami akan ganti rugi keseluruhan, sesuai dengan HGU yang kita punya, yaitu 9.300 hektar," terangnya.(05)
Warga Sukowono Pertanyakan Perlindungan Bupati
Sukowono – Warga Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas Sumsel mempertayakan tidak lanjut surat permohonan perlindungan kepada Bupati Musi Rawas (Mura), agar lahan mereka tidak diserobot PT Hasil Musi Lestari (HML). Sejak dilaporkan Rabu 24/03 lalu, hingga saat ini, warga belum mendapatkan kepastian apakah permohonan mereka dikabulkan atau tidak.
"Sudah lebih dari satu bulan laporan kami kepada Bupati Mura belum ada tindak lanjutnya. Sementara menurut Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, bahwa langkah yang kami ambil melaporkan permasalahan yang terjadi di desa kami kepada Bupati Mura sudah benar. Tapi kenyataanya sampai sekarang laporan yang kami berikan ke Bupati Mura tidak ada jawabannya," ungkap Eko Prabowo salah seorang perwakilan warga Desa Sukowono kepada wartawan, Selasa 11/05 lalu.
Menurut Eko, dengan tidak adanya tanggapan dari Pemkab Mura warga khawatir suatu saat oknum PT HML akan kembali melakukan penyerobotan, seperti tahun sebelumnya. Jika hal ini terjadi, warga sepakat tetap mempertahankan hak miliknya apapun yang terjadi. "Kalau memang laporan kami beberapa waktu lalu tidak ada kepastian, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubenur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dirjen Pertanian, agar bisa diselesaikan," ancamnya.
Dijelaskan Eko, masalah lahan ini berawal dari tahun 2001, di desa mereka terdapat lahan kosong yang luasnya sekitar 150 hektar. Agar tidak menjadi lahan tidur, maka oleh 47 KK lahan tersebut dibeli dengan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Sukowono, dan di atas lahan itu ditanami karet.
Saat ini umur pohon karet tersebut berkisar 4-8 tahun dan bahkan ada yang sudah bisa disadap. Setelah lima tahun berjalan, tiba-tiba lahan tersebut diduga diklaim oleh PT HML berdasarkan hak Guna Usaha (HGU).
"Lahan itu pada 2003, kami beli dari warga di daerah ini dengan kondisi semak belukar tapi setelah kami tanami dengan karet dan mulai menghasilkan, PT HML mengklaim itu lahan mereka dan mau mengambilnya dari kami," kata Eko Prabowo.
Ia mengatakan, sengketa kepemilikan lahan itu sudah lama berlangsung dan belum ada penyelesaian. Sehingga masyarakat minta DPRD Mura, khususnya Komisi I dapat membela serta memperjuangkan hak mereka. Selain itu warga juga meminta kepada Bupati Mura dapat menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat yang hingga kini tidak kunjung selesai. "Sebab berbagai upaya sudah dilakukan warga untuk menyelesaikan masalah ini namun selalu kandas," kata Eko.
Persoalan tersebut, kata dia, berawal pada 2003 lalu, dimana ia bersama 46 warga lainnya membeli lahan kosong dari warga yang sama dengan luas 150 hektar. Pembelian lahan juga telah diketahui oleh kades setempat, namun pada 2005 di saat lahan itu sudah ditanami karet, tiba-tiba PT HML datang dengan membawa sejumlah alat berat. "Pihak perusahaan ini mengatakan lahan itu milik mereka dan akan melakukan penggusuran lahan," paparnya.
Melihat hal itu, warga langsung melakukan perlawanan, karena merasa lahan tersebut miliknya dan mereka juga memiliki surat pengakuan hak (SPH). Bahkan warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun pihak perusahaan tetap ngotot dan mengatakan mereka juga memiliki surat kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Sementara itu Wakijo, rekan Eko Prabowo menambahkan, untuk meluruskan permasalahan yang terjadi, warga berusaha melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan hingga beberapa kali pertemuan. Namun berujung penahanan salah satu warga, yakni Zainal Abidin, yang ditangkap polisi atas tuduhan penyerobotan lahan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, serta dihukum 8 bulan penjara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan beberapa waktu lalu menuturkan, pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut dan berupaya membantu warga serta mencarikan solusinya. Dia juga meminta agar warga tetap mempertahankan lahan itu, jika memang warga memiliki surat-surat mengenai kepemilikan lahan.(03)
Jalan Rusak Parah Akibat Hujan
HUJAN yang mengguyur ‘Bumi Lan Serasan Sekentenan, beberapa waktu lalu membuat jalan di kawasan Hutan Tani Indonesia (HTI) rusak parah. Akibatnya, aktivitas warga sekitar menjadi terhambat. Melihat kondisi tersebut, Camat Muara Lakitan, Tarmizi, berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) setempat melakukan perbaikan jalan tersebut dengan dibantu oleh PT Medco. Demikian disampaikan Camat Muara Lakitan, Tarmizi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 11/05 lalu.
"Saat ini PT Medco telah membantu perbaikan jalan yang rusak parah itu. Dengan demikian aktivitas warga menjadi normal kembali," terangnya.
Namun, dirinya belum mengetahui sejauh mana proses pengerjaan jalan ini. Dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) guna melihat kondisi jalan itu. "Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan melakukan Kunker untuk memantau proses pengerjaannya. Dan kami juga akan terus memfokuskan perbaikan jalan di kawasan HTI ini," tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) akan meneruskan pembangunan jembatan sepanjang 200 meter yang menghubungkan Desa Muara Rengas dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan. Sebagaimana diketahui, selama ini proses pengerjaan jembatan tersebut sempat dihentikan. Namun, Tarmizi enggan menyebutkan permasalahannya.
"Memang jembatan tersebut sempat terhenti pengerjaannya. Dan mulai tahun ini, akan kembali dilanjutkan," tambahnya.
Kemudian, pihaknya juga akan membangun jembatan beton yang menghubungkan Desa Prabumulih I dan Prabumulih II serta jembatan gantung antara Desa Semangus Lama dan Desa Semangus Baru. "Dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan ini menggunakan dana PNPM," pungkasnya.(07)
Pemkab Mura Rencanakan Pemekaran Lima Kecamatan
KARENA dinilai memiliki kawasan yang cukup luas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Sumsel berencana melakukan pemekaran terhadap lima kecamatan. Lima kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Selangit. Demikian ditegaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Mura, Kgs Effendi Ferry, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 11/05 lalu.
"Untuk pemekarannya, masing-masing kecamatan berbeda. Seperti Kecamatan Muara Lakitan akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Sementara itu, untuk Kecamatan Tugumulyo, Megang Sakti, Muara Kelingi dan Selangit direncanakan dimekarkan menjadi dua kecamatan," jelas mantan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Mura ini.
Ditambahkannya, untuk mendukung rencana tersebut, saat ini Pemkab Mura tengah mempersiapkan usulan kepada pihak legislatif.
"Mudah-mudahan saja pihak legislatif mendukung rencana ini sehingga bisa terwujud 2011 mendatang," ucapnya. Dikatakan Ferry, rencana pemekaran ini muncul setelah melihat kondisi dari lima kecamatan tersebut. Dengan harapan kecamatan yang memiliki kawasan cukup luas ini akan mampu memperpendek rentang kendali pelayanan penduduk seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi. Sementara itu, untuk tiga kecamatan lainnya dilihat dari kepadatan penduduk sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan.
"Ketiga kecamatan tersebut jumlah penduduknya sudah cukup padat. Kalau sudah dimekarkan diharapkan akan mampu mempercepat administrasi kependudukan," jelasnya.
Ferry menuturkan, tidak hanya akan memekarkan lima kecamatan yang ada dari 21 kecamatan yang dimiliki, kini pihaknya juga akan berencana memekarkan 277 desa. Langkah ini diambil supaya pemerataan dan percepatan pembangunan akan mudah digapai.(07)
Buruh Bongkar Sawit Mengeluh Karena Pendapatan Berkurang
SEJUMLAH buruh bongkar sawit mengaku pendapatannya berkurang sejak adanya mobil Dump Truk. Keluhan ini disampaikan para buruh melalui ketua SPSI Kabupaten Mura Amri Sudarsono saat bertemu dengan Bupati Musi Rawas Sumsel H Ridwan Mukti di Posko SPSI Bukit Hijau Desa Bingin Teluk, Selasa 11/05 lalu.
Mendengar keluhan yang disampaikan Bupati megaku sangat terharu atas kondisi yang disampaikan para buruh bongkar sawit tersebut. Ia berjanji akan memfasilitasi empat pertemuan antara SPSI dengan pihak PT Lonsum untuk menyelesaikan permasalahan. Hal ini dimaksudkan agar buruh bongkar muat sawit tidak merasa dirugikan. Rencananya pertemuan tersebut akan dilakukan pekan depan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati.
Selain itu Bupati menargetkan, kedepan pendapatan para buruh akan ditingkatkan dalam setiap tahunnya. Kemudian Bupati berjanji akan menganggarkan dana untuk para buruh dalam pembinaan dan pelatihan. Hal ini dilakukan agar para buruh harian bongkar sawit mempunyai keahlian dan keterampilan sebagai bekal hidup.(K-1)
Pemuda Rawas Prihatin Atas Kasus Suban 4
SEJUMLAH pemuda dari Kecamatan Rawas Ilir mengaku prihatin atas penyelesaian sengketa Suban IV yang hingga kini belum ada keputusannya. Untuk itu mereka meminta kepada Bupati Musi Rawas sebelum mengakhiri masa jabatannya agar sesegera mungkin mencari solusi dan langkah efektif dalam menyelesaikan tampal batas dengan Suban Bintialo.
Peryataan ini disampaikan salah seorang perwakilan pemuda Rawas Husni Mubarak kepada wartawan, Selasa lalu. “Saya pemuda Rawas berasal dari Rawas ilir ikut prihatin atas penyalesaian Suban 4 yang hingga sekarang belum ada keputusan akhirnya,” kata Husni.
Selain itu dikatakan Husni, masalah tapal batas Suban Bintialo harus segera diselesaikan karena ditakutkan kondisi politik Mura akan menentukan kebijakan-kebijakan politik demi memuluskan kepentingan penguasa yang tidak berpihak kepada kepentingan Mura dan masyarakat. “Kami juga pemuda dari sektor Rawas mengucapkan terima kasih dan partisipasi kawan-kawan berbagai LSM yang siap berjuang dan mempertahankan asset daerah dari cengkraman penguasa yang rela mengorbankan masyarakat Mura demi kepentingan kekuasaan pribadi dan kelompok,” jelasnya.
Ditambahkan Husni, masyarakat Mura wajib hukumnya untuk mempertahankan dan memperjuangkan Suban 4. Karena menyangkut kepentingan daerah yang akan dapat mensejahterakan masyarakat. “Saya minta kepada pejuang-pejuang Mura dengan dilandasi nilai patriotisme dari diri, berjuang mempertahankannya,” tegas Husni.(K-1)
Enam MCK PNPM-M Disegel Warga
PELAKSANAAN pembangunan proyek fisik dikerjakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) 2009 di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Rupit, diduga tidak sesuai dengan Bapuk.
Pasalnya beberapa proyek yang telah selesai dikerjakan terkesan asal-asalan, sehingga hasil pembangunan itu belum bisa dinikmati secara maksimal oleh masyarakat penerima manfaat. Proyek PNPM-MP yang dimaksud adalah pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) 12 unit di Desa Batu Gajah. Kemudian, pembangunan ruang kelas Taman Kanan-Kanak (TK) Desa Tanjung Beringin, dan pembangunan tiga ruang kelas Madrasah di Desa Lubuk Rumbai. “Warga merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan KSM di tiga desa tersebut. Dugaan tindak pidana yang kami temukan diantaranya telah melakukan pengelembungan (mark up) dana pembangunan fisik dan telah melakukan pengurangan kualitas kegiatan sehingga tidak bisa sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat,” kata Andhi Sefta Dinata, mengaku perwakilan masyarakat Rupit, Sabtu lalu.
Diakui Andhi, kekecewaan masyarakat tersebut saat ini telah disampaikan kepada Kapolres Musi Rawas (Mura), agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. “Keluhan masyarakat ini sudah saya sampaikan ke Polres Mura,” jelas Andhi, yang mengaku pengaduan yang disampaikannya itu diterima petugas piket SPK, yakni Robinson. Dijelaskan Andhi, untuk pelaksanaan pembangunan proyek pembuatan sumur kedalamamnya diperkirakan hanya 1,5 meter sampai 2 meter. “Kalau musim hujan memang sumur tersebut penuh berisi air, tapi kalau musim kemarau seperti sekarang ini tidak ada air. Dari 12 MCK sumur yang dibuat, ada enam MCK yang disegel warga, karena tidak ada airnya,” jelas Andhi.
Sementara Camat Muara Rupit Alwi Rohim ketika dikonfirmasi melalui Hpnya, Minggu lalu mengaku belum menerima laporan masyarakat tersebut. Namun diakuinya masalah sumur yang tidak berfungsi bisa saja terjadi karena saat ini menjelang musim kemarau. “Kalau untuk pengawasan sudah kami lakukan. Namun untuk pengerjaannya sepenuhnya dikerjakan masyarakat. Masalah sumur akan ada masa pemeliharaan karena saat membangun sumur tersebut dalam kondisi hujan jadi kemungkinan tidak bisa dalam,” jelasnya.(09)
60% Jalan Rupit – Karangdapo Rusak
DIPERKIRAKAN sudah 60 persen jalan kabupaten mengubungkan Kecamatan Rupit dengan Kecamatan Karang Dapo rusak Kabupaten Musi Rawas Sumsel. Sebab, hampir sepanjang jalan yang sudah diaspal hotmix itu berlobang, karena aspalnya pecah dan mengelupas.
Kerusakan jalan itu, disamping disebabkan kualitas dari kontruksi pelaksanaan pembangunan rendah, diperparah lagi dengan banyaknya mobil truk bermuatan buah sawit ataupun karet serta tangki yang sarat dengan Croude Palm Oil (CPO) dari PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk yang melebih tonase. Kemudian saat musim hujan beberapa waktu lalu beberapa bagian jalan tersebut digenangi air, akibat luapan Sungai Rawas.
Sehingga, setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan itu harus ekstra hati-hati mengendarai kendaraannya, untuk menghindari lubang. Hal itu diperparah lagi dengan menyempitnya badan jalan dan terganggunya pandangan pengemudi ke depan, akibat tidak adanya pembersihan semak belukar yang tumbuh di pinggir jalan.
Bukan hanya itu, di sepajang jalan dari simpang Karang Dapo Rupit sampai ke Kelurahan Karang Dapo, Ibukota Kecamatan Karang Dapo, tidak satupun terdapat rambu-rambu lalu lintas. Lalu masih rendahnya kesadaran masyarakat desa untuk memelihara dan memperbaiki jalan. Hal itu terlihat dari beberapa ruas jalan yang rusak, dengan lubang yang menganga terdapat di depan rumah penduduk atau di tengah-tengah desa. Kemudian, ada beberapa desa yang dilintasi jalan itu dalam wilayah Kecamatan Karang Dapo, tidak dibuat saluran air (siring) di kanan kiri jalan. Jadi kalau musin hujan air banyak menggenangi badan jalan, karena tidak ada saluran untuk air mengalir.
Alangkah baiknya, Kepala Desa (Kades) bersama perangkat desa, yakni Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) atau Ketua Rukun Tetangga (RT) mengajak warganya bergotong royong membuat siring di depan rumahnya masing-masing, terutama warga yang rumahnya di pinggir jalan, berikut menimbun badan jalan yang sudah berlubang.
Kondisi jalan di situ saat ini sangat memperihatinkan, kalau musim hujan kondisi jalan berlumpur. Tetapi kalau musim kemarau jalan itu berdebu, sehingga mengganggu pandangan pengendara ke depan, terutama untuk ruas jalan dari Kelurahan Karang Dapo, menuju Simpang Desa Biaro Baru.
Kalau jalan itu tidak diperbaiki, dikhawatirkan kerusahan semakin parah. Sebab, rutinitas kendaraan yang melintas di jalan itu semakin banyak.(18)
Jalan Rusak Warga Mengeluh
Muara Megang – Permasalahan jalan rusak sering di keluhkan Masyarakat Kecamatan Megang sakti Kabupaten Musi Rawas Sumsel, kini warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Keluhkan Jalan poros yang lebarnya 5 sampai 6 meter rusak akibat di lalui mobil pengangkut Sawit.
Sismedi warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti kepada wartawan, Selasa lalu mengatakan, jalan rusak akibat sering dilalui mobil truk pengangkut sawit sehingga jalan hancur dan susah untuk dilewati.
Sismedi menambahkan, dengan kondisi jalan seperti itu, membuat masyarakat terutama yang berkendaraan sulit untuk dapat melewati jalan tersebut. "Apalagi kalau musim hujan, jalan itu tidak dapat dilewati kendaraan sama sekali," kata Sismedi.
Ditambahkannya, yang menjadi kendala masyarakat yang mau kerja ataupun pergi belanja ke pasar tidak bisa cepat kalau keadaan jalanmya rusak, sebetulnya warga sangat ingin menyetop mobil sawit tersebut hanya warga takut. Sebenarnya sudah mendapatkan izin atau belum dari pemerintah," ucap Sismedi.
Sismedi mengharapkan jalan segera diperbaiki untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan, dan juga agar lebih maju dalam mengembangkan akses perekonomian desa. ”Masalah ini sering disampaikan ke kepala desa untuk segera mengajukan perbaikan demi kenyaman masyarakat. Dari keluhan masyarakat, sebagian desa sudah ada tanggapan pemerintah untuk memperbaiki jalan, hanya belum sampai ke desa ini,"jelas Sismedi.
Sismedi mengharapkan agar pemerintah segera benar-benar dapat memperbaiki jalan bukan hanya Desa Muara Megang tetapi seluruh akses jalan yang rusak di Kecamatan Megang Sakti dan sekitarnya. "Untuk kemajuan perekonomian Kabupaten Mura," pungkasnya. (05)
44 Sekdes Diangkat Jadi PNS
PENGANGKATAN Seketaris Desa (Sekdes) tahap III mencapai 44 orang. Pengangkatan Sekdes tahap III ini merupakan yang terakhir pada 2010 sisa dari pengangkatan tahap I, berjumlah 86 orang dan tahap II berjumlah 67 orang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mefta Joni melalui Kasi Pemdes Yulias Adi, mengatakan dalam hal pengangkatan Sekdes, BPMPD hanya perpanjangan tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dikatakannya pengangkatan Sekdes langsung dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan ke Bupati Mura lalu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal ini sesuai dengan Pemendagri No. 45 dan 50 tahun 2007.
Ditambahkannya, untuk pemilihan pengangkatan Sekdes, dari Tata Pemerintahan (Tapem) menginput data Kantor Desa di Kabupaten Mura. Tujuannya untuk mengetahui apakah Sekdes yang diajukan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tidak. Setelah itu data tersebut dikirim ke BKN.
Masih kata Yulias, ”Jika Sekdes yang diajukan pengangkatan tersebut hanya memiliki ijazah SD atau SMP harus melaksanakan penyetaraan tingkat SMA. Dan seandainya Sekdes berijazah SI golongannya tetap kembali II A," jelasnya.(05)
Langganan:
Postingan (Atom)